PMKRI Maumere Apresiasi Kejari Sikka Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Travo IGD. Tc. Hillers Maumere

waktu baca 2 menit

MAUMERE, florespedia.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus mengapresiasi kinerja Kejari Sikka dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan travo di IGD tc. Hillers Maumere.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Sikka, menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere dengan nominal kerugian negara sebesar Rp 890.300.264.

“Penetapan tersangka pihak-pihak yang terlibat kasus tersebut adalah bagian awal dari penegakan hukum yang baik,” ujar Ketua PMKRI Cabang Maumere, Flavianus Nong Raga, Jumad (19/11).

Kasus tersebut telah menjadi atensi publik, bahkan masyarakat juga mengetahuinya.

Karena itu masyarakat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Sikka terutama kepada Bapak Fahmi, S.H., M.H., yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sebagai penegak hukum.

Menurut Nong Raga, kedepannya perlu didorong upaya pencegahan korupsi yang tidak tebang pilih, dan mengedepankan kepentingan publik, dan kepastian hukum dalam mengungkap kasus seperti ini.

Siapapun yang diduga terlibat harus diungkap, baik itu pejabat pengguna anggaran, pembuat komitmen, pelaksana kontrak maupun penghubung dan lainnya, karena itu PMKRI Maumere, kata Raga, akan terus mendorong upaya pengembangan kasus ini sampai nantinya diproses di pengadilan.

“Kita akan kawal dan memberikan atensi terhadap kasus ini, karena ini bagian dari partisipasi publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Nong Raga.

Untuk diketahui, Kejari Sikka menetapkan dua tersangka yakni berinisial AD ,selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PL ,selaku penghubung.

Lanjut Yakobus T Horang, Presidum Gerakan Kemasyarakatan (Gernas) PMKRI cabang Maumere mengatakan dimata hukum kita semua sama ‘Equality Before the law’.

“Karena proses perkara tersebut masih dalam pengembangan pihak Kejaksaan Negeri Sikka, kami PMKRI Maumere sangat berharap bukan hanya dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka lainya yang terlibat pun harus diperlakukan sama di mata hukum, yaitu ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yakobus Horang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *