Kisah Kontraktor di Sikka: Usai Diumumkan Menang Tender Proyek Air Minum, Malah Dianulir Lagi
MAUMERE-Salah satu peserta lelang dalam proyek pengerjaan pembangunan jaringan air dari mata air Ijukutu untuk IKK Kecamatan Paga senilai Rp 4,9 miliar lebih yakni CV. Putra Pratama, mempersoalkan keputusan Kelompok Kerja (Pokja) III selaku panitia lelang yang menganulir kembali keputusannya dan malah menetapkan rekanan lain sebagai pemenang yang notabene telah dinyatakan gugur oleh Pokja III pada tahapan lelang.
Direktris CV. Putera Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan, dari 8 rekanan yang masuk perangkingan, hanya CV. Putera Pratama yang diundang untuk mengikuti tahapan pembuktian, sedangkan 7 rekanan lain tidak diundang, yang berarti dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis oleh Pokja.
“Tanggal 4 November 2021, kami diberi undangan pembuktian oleh Pokja untuk melakukan pembuktian pada tanggal 5 November 2021. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 Wita, kami mendapatkan notifikasi dari Pokja yang menetapkan CV. Putera Pratama sebagai pemenang,” jelasnya.
Namun persoalan pun muncul pada saat tahapan sanggah/masa sanggah, yakni ruang bagi rekanan yang tidak lolos kualifikasi untuk melakukan sanggahan terhadap hasil keputusan Pokja.
Sanggahan tersebut direspon oleh Pokja III dengan melakukan evaluasi ulang dan mengundang CV. Putera Pratama dan CV. Sparta Engineering untuk mengikuti lelang ulang dengan mekanisme Reserve Auction (RA) pada tanggal 16 November 2021. Hasilnya, Pokja menyatakan CV. Sparta Engineering yang berasal dari Papua itu sebagai pemenang.
“Kami kaget, kenapa kami diundang lagi untuk mengikuti tahapan Reserve Auction, padahal kami telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu. Lalu tiba tiba kami diundang untuk mengikuti Reserve Auction. Kami menolak melakukan opsi Reserve Auction,” jelasnya.
Elisabeth mengatakan, jika mengacu pada tahapan pelelangan, maka semestinya ruang evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga tidak terjadi pada tahap sanggah.
“Dari 12 tahapan lelang, evaluasi administrasi kualifikasi teknis dan harga itu terjadi pada tahap ke enam. Setelah itu masuk tahap pembuktian, penetapan pemenang, pengumuman pemenang dan masa sanggah. Tapi kenapa Pokja membuka ruang evaluasi pada tahap sanggah?” ujarnya.
Elisabeth mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Pokja, termasuk dasar penetapan CV. Putera Pratama sebagai pemenang yang telah ditetapkan pada tanggal 5 November 2021 lalu. namun jawaban dari Pokja sepertinya tidak jelas.
“Jawaban Pokja tidak jelas. Bilangnya dokumennya mumpuni lah, perusahaan kuatlah. Lalu kalau dokumen kami tidak mumpuni kenapa dimenangkan?. Apa kami yang anak daerah ini dinilai tidak mampu?, Untuk itu kami mempertanyakan, apa dasar Pokja menetapkan perusahaan kami sebagai pemenang pada tanggal 5 November 2021 lalu,” tegasnya.
Soal pilihan untuk tidak mengikuti Reserve Auction, Elisabeth menuturkan, bahwa untuk menyusun dokumen penawaran tidak mudah sebab berkaitan dengan harga satuan barang. Dan lagipula kata Elisabeth, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pokja. Itu artinya, segala syarat administrasi, kualifikasi teknis dan harga sudah benar benar ditelaah oleh Pokja.
Selanjutnya kata Elisabeth, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang dialami pihaknya. Namun untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk lakukan sanggahan terhadap keputusan Pokja yang memenangkan CV. Engineering.
“Kami akan masukan sanggahan. Tetapi juga akan mempersiapkan upaya hukum untuk mencari keadilan dalam proses ini. Bagi kami, ini bukan hanya soal untuk mengejar siapa pemenang dengan penawaran terendah, tetapi juga ada nilai dan etika yang harus dijunjung sehingga proses pelelangan ini berlangsung adil dan bermartabat,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Pengelolaan Barang dan Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Ahmad Karno, dikonfirmasi media, Rabu (17/11), mengatakan, segala proses yang dilakukan Pokja adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Ia menjelaskan, penetapan CV. Putera Pratama sebagai pemenang tender pada saat evaluasi pertama tanggal 5 November 2021 lantaran CV. Putera Pratama lulus secara administrasi teknis.
“Teman teman Pokja sudah melihat bahwa CV. Putera Pertama ini lulus secara administrasi teknis dan menggugurkan penawaran yang ditawarkan oleh rekanan lain termasuk CV. Sparta Engineering yang dari Papua itu,” ungkap Ahmad Karno.
Ditanya alasan Pokja III menggugurkan CV. Sparta Engineering pada lelang awal, Karno mengatakan hal itu dikarenakan CV. Spartan tidak memenuhi peralatan yang diminta oleh PPK dalam dokumen yakni alat las HDPE/GIP + Generator Set Kapasitas 1100 AMP + 9 KVA.
Ditanya soal materi sanggahan CV. Sparta Engineering, Karno mengatakan bahwa CV. Sparta Engineering beralasan bahwa alat las yang dimasukan itu substansinya sama dengan yang diminta dalam dokumen.
“Kemarin, sesuai sanggahannya itu, ia tidak memenuhi peralatan yang diminta oleh PPK. Saya lihat di sanggahannya dulu, saya bukan Pokjanya, saya hanya staf di bawahnya pak Kabag. Jadi di dokumen pemilihan itu, syarat peralatan yang diminta oleh PPK dalam dokumen itu adalah alat Las HDPE/GIP dan Generator Set Kapasitas 1100 AMP 9 KVA. Sebelumnya teman teman pokja menggugurkan di alat ini,” ujarnya.
Ada Kesalahan Pokja dalam Proses Evaluasi
Selanjutnya kata Karno, Pokja III lalu melakukan klarifikasi dengan PPK soal sanggahan CV. Sparta Engineering dan PPK menyatakan bahwa alat tersebut sama.
“Alat CV. Sparta Engineering ini dia punya jenis berbeda tetapi substansinya tetap sama. Kwitansinya ada tertera mesin las listrik. Ini substansinya sama dengan yang diminta. Berdasarkan klarifkasi dengan PPK, kwitansi yang dinyatakan oleh CV Spartan itu sama dengan apa yang diminta oleh PPK. Jadi itu yang teman teman Pokja informasikan kepada kami bahwa ada kuitansi, yang mungkin pada awal mereka Pokja melakukan evaluasi ini mereka mengatakan ini bukan alat yang dimaksud,” jelas Karno.
Terhadap proses tersebut, Karno mengatakan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Pokja pada proses evaluasi teknis sehingga dilakukan evaluasi ulang merujuk pada dokumen pemilihan Bab III IKP Pasal 35.
“Jadi ada kesalahan yang dilakukan oleh Pokja dalam evaluasi menentukan alat tadi. setelah teman teman Pokja melakukan klarifikasi kepada PPK maka Pokja melakukan evaluasi ulang berdasarkan dokumen pemilihan,” ungkap Ahmad Karno.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan