Penganiayaan Berujung Maut di Waioti, Sikka, GM Obor Mas Tegaskan Bukan Masalah Lembaga

waktu baca 2 menit

Foto : General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering

MAUMERE, floresopedia.id – Kasus kematian ASN di Sikka, YVL (46) telah membuat publik Kabupaten Sikka geger.

 Dari semula yang dikira meninggal akibat serangan jantung, ternyata YVL diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh RKYMG (36), yang adalah karyawan KSP Kopdit Obor Mas.

Dalam konferensi pers, Kamis (11/11) General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum RKYMG adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kopdit Obor Mas karena peristiwa tersebut terjadi di luar jam kerja.

“Kami memastikan bahwa masalah itu bukan masalah lembaga, tetapi pribadi. Apalagi korban dan pelaku tak punya hubungan kerja,” ungkap Yanto.

Kendati demikian, Yanto memastikan RKYMG adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat Maumere. Sudah bekerja tiga tahun dan sudah menjadi karyawan tetap.

Sementara korban, YV adalah anggota Obor Mas Cabang Agrobisnis. Korban diketahui sangat tertib sebagai anggota: rajin simpan, rajin pinjam, dan rajin angsur.

“Korban anggota kami yang tidak ada masalah dengan kredit,” kata Yanto.

Yanto pun memastikan bahwa kasus penganiayaan yang berujung maut itu tak punya kaitan sama sekali dengan Obor Mas sebagai lembaga.

Yanto melanjutkan, Obor Mas mendukung polisi dalam mengusut dan menuntaskan kasus ini.

“Secara kelembagaan kami mendukung upaya keluarga dan pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan sehingga mendapatkan kejelasan atas peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dikatakannya, status RKYMG sebagai karyawan KSP Kopdit Obor Mas akan ditentukan bila ada keputusan hukum tetap.

“Jika sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa RKYMG bersalah, maka kita akan berhentikan sesuai SOP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya,” jelasnya. Jadi untuk sementara kami belum bisa memberhentikan RKYMG. Kalau sekarang yang bersangkutan masih terhitung sebagai karyawan dan masih menerima gaji dan sebagainya. Kalau sudah ada putusan bahwa yang bersangkutan bersalah maka kita akan berhentikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *