Perubahan Nama Universitas Nusa Nipa Jadi Universitas Nusa Nipa Indonesia Dipertanyakan DPRD Sikka
MAUMERE- DPRD Kabupaten Sikka pada Selasa (5/10) malam, menggelar Rapat Penutupan Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022, dengan agenda Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sikka, selain menyoroti Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022, sejumlah fraksi juga menyoti terkait Universitas Nusa Nipa Maumere.
Fraksi Demokrat Adil Sejahtera dalam pendapat akhir yang disampaikan juru bicara Alfridus Melanus Aeng, mengatakan, akhir – akhir ini, Fraksi banyak mendapatkan informasi bahkan
dalam bentuk pertanyaan dari masyarakat terkait Universitas Nusa Nipa Maumere.
“Informasi dan pertanyaan masyarakat tentang Unipa tersebut adalah, masih adakah Universitas Nusa Nipa Maumere. Atau apakah ada perguruan tinggi baru di Maumere ini yang namanya Unipa Indonesia,” ungkap Alfridus Aeng.
Dikatakannya, sepertinya yang mereka tahu dan pahami adalah Unipa Maumere telah berubah nama menjadi Unipa Indonesia.
Ada kekhasan yang hilang dari sebutan Unipa ini. Dan masyarakat benar, bahwa dalam berbagai berita tentang Unipa Maumere dalam berbagai media online menyebutkan dengan nama Unipa Indonesia.
Salah satu contoh ketika media online memberitakan perayaan Dies Natalis XVI
Universitas Nusa Nipa Indonesia beberapa waktu lalu yang kemudian diketahui bahwa itu adalah Unipa Maumere.
“Fraksi mengharapkan hal ini perlu penjelasan dari pihak Pengurus
Yayasan dan Rektorat terhadap sebutan nama ini. Fraksi sangat
memahami pandangan masyarakat terhadap perubahan sebutan
nama ini walaupun mungkin ada yang menilai apalah artinya
sebuah nama,” ungkap Alfridus Aeng.
Lanjutnya, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat memberikan persetujuan
melalui Keputusan DPRD Nomor 17/DPRD/2003 tanggal 10 Desember 2003 memberikan dukungan untuk mendirikan Universitas di Kabupaten Sikka.
Sebagai lembaga yang memberikan persetujuan untuk pendirian Universitas di Kabupaten Sikka, maka sangat patut pimpinan DPRD mengagendakan Rapat Dengar Pendapat untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Yayasan dan Rektorat.
“Banyak asset daerah dengan persetujuan DPRD telah diberikan dan dimanfaatkan oleh pihak Unipa Maumere. Sejauh mana aset-aset itu dikelola oleh Unipa,” ungkapnya.
Penyebutan nama dari Universitas Nusa Nipa Maumere menjadi Universitas Nusa Nipa Indonesia juga dipertanyakan Fraksi Partai Gerindra.
Dikatakan Fraksi Gerindra, belakangan ada kabar bahwa nama Universitas Nusa Nipa Maumere juga oleh pihak yayasan telah diganti menjadi Universitas Nusa Nipa Indonesia.
Fraksi Gerindra cenderung menduga ini sebagai upaya pengaburan asal usul aset
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak penegak hukum agar segera menyelidiki permasalahan ini.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan pemanfataan aset daerah oleh Yayasan UNIPA. Yayasan ini ibaratnya anak manja pemerintah dari tahun ke tahun yang setiap meminta apa yang dia mau harus dikasih segera.
Di lain pihak, Pemda telah berlaku tidak adil terhadap beberapa pengusaha kecil yang sama-sama memanfaatkan aset daerah di sekitar kota Maumere. Para pengusaha kecil dikenakan biaya sewa aset setiap tahunnya dengan nominal yang pasti, sementara Yayasan UNIPA sama sekali tidak ada kontribusinya bagi pendapatan daerah.
“Adilkah Pemda Sikka terhadap warga nya? Bila yayasan ini benar-benar milik Pemda mestinya pemerintah terlibat dalam pengelolaan dan manajemen yayasan. Dan jika benar yayasan ini
menjadi salah satu pengelolah aset daerah yang menghasilkan uang atau
profit di sana; mengapa Pemda Sikka tidak mendapat bagian yang
termuat dalam dokumen APBD?,” tanya Fraksi Gerindra.