TRUK Pertanyakan Keseriusan Polda NTT Tangani Kasus Dugaan TPPO 17 Anak di 4 Pub di Maumere
MAUMERE-Tim relawan untuk kemanusiaan (TRUK) Maumere mempertanyakan komitmen dan keseriusan Polda NTT dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada 4 pub di Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
Menurut TRUK, pihaknya pada 18 Agustus 2021, telah menyurati Kapolda NTT untuk menanyakan 3 hal.
Pertama, tentang dua Pub (T-999 dan Lybra) yang sudah beroperasi kembali. Kami menanyakan atas dasar apa ke dua pub tersebut dibuka kembali dan adakah dokumen yang memberikan ijinan untuk 2 pub tersebut dibuka kembali ?
Kedua, tentang penetapan tersangka. Polda NTT menetapkan hanya 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap 1. Kami menanyakan kenapa hanya 1 yang ditetapkan tersangka, dan bagaimana dengan pemilik dua pub lainnya. Dan pasal apa yang disangkakan kepada tersangka, sejauh mana proses hukumnya berjalan?
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor TRUK, Jumat (24/9), TRUK juga mengungkapkan, tanggal 23 Agustus 2021, TRUK bersama Jejaring HAM melakukan audiens dengan Kapolres Sikka AKBP Sajimin, dengan agenda menanyakan ketiga hal tersebut.
TRUK dan Jejaring HAM diterima Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Argha Ari Septyan SIK. Kepada TRUK dan Jejaringan HAM, Argha menjelaskan, berdasarkan investigasi petugas Intel Polres Sikka, kedua Pub tersebut belum dibuka.
Bidang advokasi dan pendampingan hukum TRUK, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, mengatakan, Argha juga menjelaskan bahwa Polres Sikka sedang dalam proses pencarian terhadap 4 anak yang melarikan diri dari TRUK dan sudah ada titik terang.
Sementara penjelasan soal tersangka, Argha mengaku bahwa itu akan dijelaskan oleh penyidik Polda NTT, sebagai pihak yang berwewenang dalam penanganan kasus tersebut.
“Tanggal 30 Agustus 2021, TRUK mendapat surat balasan dari Polda NTT yang isinya, bahwa informasi tentang Pub Triple 999 dan Pub Lybra telah beroperasi kembali, sementara hasil koordinasi dengan pihak Polres Sikka pada Kamis 26 Agustus 2021 membantah kalau berita yang disampaikan itu tidak benar karena telah dilakukan pengecekan secara langsung oleh anggota Polres Sikka,” ungkap Suster Ika.
Ika menambahkan, dalam gelar perkara Subdit IV Direskrimum Polda NTT pada 15 Agustus 2021, telah menetapkan Johanes Enjang V. Wonasoba alias Rino pemilik tunggal Pub Bintang dan Sasari sebagai tersangka. Sedangkan Pub Triple 999 dan Lybra masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu kata Ika karena empat anak korban melarikan diri dari TRUK yang merupakan pekerja Pub Triple 999 dan Lybra, sehingga masih tetap dilakukan pencarian oleh penyidik Subdit IV Renakta Direskrimum Polda NTT dan tetap berkoordinasi dengan Polres Sikka serta Bareskrim Polri untuk mengecek keberadaan 4 anak tersebut.
Penyidik juga mengaku dua Pub Triple dan Lybra masih dalam proses penyelidikan sedangkan 4 anak yang melarikan diri hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” ungkap Suster Ika.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap Rino selaku pemilik tunggal Pub Bintang dan Sasari lanjutnya, adalah Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 183 Ayat (1), (2) Jo Pasal 74 Ayat (1), (2) huruf d UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ika juga menjelaskan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengaku berkas perkara atas nama Rino tanggal 27 Juli 2021 dikirim ke Jaksa Penuntut Umum dan pada tanggal 18 Agustus 2021 penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT telah menerima petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum dan saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT sedang melengkapi berkas tersebut.
“Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT juga mengaku sudah menerima P19 dari JPU dan saat ini sedang melengkapi berkasnya,” ujar Suster Ika.
Untuk empat orang anak yang melarikan diri itu kata Suster Ika, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Sikka mengaku telah menindaklanjuti laporan TRUK, yakni melakukan penyelidikan dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bareskrim Polri dan kementrian lembaga khususnya Bidang Perlindungan Khusus Anak untuk mengetahui keberadaan empat anak yang melarikan diri dari TRUK Maumere dan sampai saat ini Subdit IV Renakta belum mengetahui keberadaan empat anak tersebut.
Pantauan media ini, hadir dalam konfrensi pers, Koordinator TRUK, Suster Eustochia, Bidang advokasi dan pendampingan hukum TRUK, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, Aktivis TRUK, Pater Ignas Ledot, SVD dan Pater Vande Raring, SVD.