Tim Polda NTT Kumpulkan Pengusaha Maumere di Hotel, Periksa Izin Usaha dan Barang Kedaluwarsa

waktu baca 4 menit
Ilustrasi. Sumber: istimewa.

MAUMERE- Sejumlah pengusaha barang-barang eceran, supermarket, minimarket dan pergudangan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, mengaku resah akibat didatangi tim polisi Polda NTT di tempat usahanya dan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Hotel Go, Sabtu (18/9) dari sore hingga malam hari.

Pantauan media ini Sabtu (18/9) sore, tampak para pengusaha dengan mobil mendatangi Hotel Go, tempat anggota dan penyidik Polda NTT menginap.

Mereka menenteng map-map dokumen memasuki lobi hotel dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan hotel.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih sejam lamanya. Tampak para pengusaha duduk di lobi hotel menunggu giliran untuk menjalani pemeriksaan.

Tak ada satu pun anggota polisi dari Polres Sikka yang mendampingi tim Polda NTT ini.

Salah seorang pengusaha barang eceran yang enggan menyebut namanya, menuturkan, toko usahanya di bilangan Jalan Gajah Mada, sehari sebelumnya didatangi oleh anggota polisi yang memperkenalkan diri sebagai polisi Polda NTT.

Di toko tersebut, mereka menanyakan terkait barang-barang kedaluwarsa. Kemudian di malam hari, mereka meminta dirinya untuk menemui para polisi ini di Hotel Go dengan membawa sejumlah dokumen perizinan usaha.

“Saya datang bawa dokumen SITU, SIUPP asli. Bawa juga NPWP. Mereka tanyakan dokumen saya lengkap atau tidak, tunjukkan dokumen lengkap. Mereka kemudian minta foto copyan dokumen. Kemudian mereka tanya barang kadaluarsa, apakah ada jual di toko? Saya sampaikan tidak ada. Kalau pun ada, biasanya agen penyalur barang cepat menggantikan barang,” ungkap sang pengusaha.

“Mereka juga menanyakan keberadaan barang-barang kedaluwarsa. Jika sudah ditukar barangnya ke agen barang, barang – barang kedaluwarsa tersebut dikemanakan? ” ujarnya menambahkan.

Surat Perintah Tugas.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Jumat (17/9) pagi, 2 orang anggota polisi Polda NTT mendatangi salah satu swalayan di Kelurahan Kota Uneng. Di tempat ini mereka membeli mentega kemasan 1 Kg.

Sore harinya, mereka kemudian mendatangi kembali swalayan tersebut dengan membawa mentega.
Mentega itu kemudian menjadi bahan temuan terkait kemasan barang.

Kepada media ini manajer supermarket, Yuvensius, mengatakan, kedua orang ini memperkenalkan diri sebagai tim intel dari Polda NTT. Mereka membawa surat tugas dan melakukan pemeriksaan singkat terhadap dirinya di ruang kerjanya.

“Mereka datang belanja mentega putih dan mentega kuning. Mentega ini kemudian jadi temuan. Mentega ini kan kami belanja dalam bentuk dos kemasan 15 Kg. Sesuai dengan permintaan pasar, barang ini kami kotak-kotakan dengan ukuran 1 Kg. Ini sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat,” ungkap manajer swalayan, Yuvensius.

Namun penjelasan dari dirinya ini tidak diterima baik oleh polisi Polda NTT. Mereka tetap mempersoalkan terkait penggunaan kemasan mentega dari dos menjadi kemasan 1 Kg.

Menurut mereka, kemasan itu harus ada label dan tulisan yang menerangkan penggunaannya.

“Setelah saya menjelaskan ini sesuai permintaan pasar. Mereka sampaikan jam 8 malam ketemu bos di hotel . Saya sampaikan ke mereka, kalau ketemu bos, saya mesti sampaikan ke pimpinan kami, karena swalayan ini bukan milik saya,” ungkap Yuvensius.

Ditemui di Hotel Go, Penyidik Polda NTT, Libartino Silaban, SH S.IK mengatakan, pemeriksaan oleh pihaknya terhadap sejumlah pengusaha di Kota Maumere sudah berlangsung kurang lebih 4 hari.

Untuk melakukan pemeriksaan ini, pihaknya membawa surat perintah dan surat tugas.

“Yach kita di bagian Krimsus ni kan berurusan dengan perindustrian dan perdagangan. Operasi sudah dilakukan selama empat hari, dengan target operasinya adalah semua tempat usaha di seluruh daratan Flores dengan waktu yang tidak ditentukan. Yang penting kita datang membawa Surat Perintah Tugas,” ungkap Libartino Silaban.

Terhadap salah satu toko yang menjual mentega ukuran besar ke dalam kemasan kecil, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.

“Khusus untuk salah satu swalayan, sudah P21,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, usai melakukan pemeriksaan di Maumere, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan di Kabupaten – kabupaten lainnya. Tim yang turun melakukan pemeriksaan ini lebih dari satu tim.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini, sebanyak 8 orang personel polisi Polda NTT diperintahkan untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, antara lain makanan/minuman kadaluarsa, merek dan indikasi geografis, pergudangan dan dugaan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polda NTT.

Surat perintah tugas tertanggal 1 September 2021 dan ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes.Pol.Johanes Bangun, S.Sos, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *