Curi HP di Masjid, Pria di Manggarai Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

RUTENG – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan EHA, pelaku pencurian di Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

Pria asal Kampung Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese ini diringkus, setelah terindikasi terlibat beberapa tindak pidana dugaan pencurian.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada awak media, Senin (14/06) menyampaikan, berdasarkan laporan LP/12/V/2021/NTT/Sek Satar Mese, tanggal 26 Mei 2021 tentang kasus pencurian pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 wita di masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai. 

“Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 lalu pada saat itu korban sedang melakukan ibadah sholat Isa, pelaku masuk dan mengambil HP milik korban di mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT),” terangnya.

Budiarsa juga menyampaikan, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Satar Mese dan selanjutnya Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian. 

Ia menambahkan, setelah melalukan proses penyelidikan dan pencarian pelaku yang sempat kabur, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai akhirnya berhasil menangkap pelaku, EHA, beserta dengan barang bukti, Sabtu (12/6) sekitar pukul 15.00 wita.

Untuk diketahui, pelaku EHA diduga telah terlibat dalam beberapa kasus pencurian yang saat ini tengah ditangani pihak  Polres Manggarai. Salah satunya adalah kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *