Cabuli Bayi 1 Tahun, Mahasiswa di Kupang, NTT, Diancam 15 Tahun Penjara
KUPANG – Entah setan apa yang merasuki NDM (18), seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Kupang, NTT yang tega mencabuli BRHH, seorang bayi perempuan yang baru berusia 1 tahun 3 bulan 15 hari.
Peristiwa bejat itu terjadi pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wita di RT.011/RW.005, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Berdasarkan keterangan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat yang diterima media ini pada Senin (14/6) pagi, bahwa tersangka merupakan mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Kupang yang tinggal di di rumah orang tua korban.
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 wita, yang mana ibu korban sedang memasak di dapur dan tersangka menjaga korban sambil duduk memangku korban di atas bale – bale yang ada di depan teras rumah.
Pada saat tersangka sedang menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video porno yang ada didalam handphonenya. Pada saat itulah, tersangka merasa birahi /nafsu sehingga tersangka menggendong dan membawa masuk korban kedalam kamar tidurnya.
Pada saat di kamar tidur, tersangka membaringkan korban di ujung tempat tidur, lalu tersangka menurunkan celana pendek yang ia kenakan sampai ke pahanya.
Tersangka kemudian merapatkan dan mengangkat kedua kaki korban keatas menggunakan kedua tangannya.
Pada saat kedua kaki korban sudah diangkat keatas, tersangka kemudian mengoles – oles ‘barangnya’ yang sudah dalam keadaan tegang di sela paha kiri dan kanan korban sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur secara berulang kali.
Karena tidak mendengar suara korban yang saat itu sedang bersama tersangka di depan rumah, ibu kandung korban yang sedang memasakn di dapur berjalan pergi kedepan rumah untuk mengecek korban dan tersangka namun ibu kandung korban tidak melihat korban dan tersangka di depan rumah.
Lalu ibu kandung korban masuk kedalam kamarnya tersangka yang pada saat itu pintu kamarnya tersangka tidak di pasang daun pintu. Saat masuk kedalam kamar tersangka, ibu korban melihat tersangka sedang mencabuli korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan 15 hari.
Melihat kejadian itu, ibu kandung korban lalu berteriak dengan berkata “Adu N*** (red ; menyebut nama tersangka)” sambil berlari keluar dari dalam kamar tidur tersangka dan pergi ke kios saudara Mika Gabani yang biasa di panggil AMA dan memberitahukan kejadian tersebut.
Pada saat ibu kandung korban berlari keluar dari dalam kamar tidurnya, tersangka pun langsung menaikan kembali celana pendeknya, lalu menggendong korban dan berjalan menuju ke kios milik Mika Gabani yang berada di depan rumah ibu kandung korban.
Sesampainya di kios Mika Gabani, tersangka duduk bertekuk lutut dan meminta maaf kepada ibu kandung korban dan Mika Gabani dengan berkata “Saya minta maaf karena saya lakukan di luar alam kesadarannya saya”.
Setelah itu, warga sekitar mulai berdatangan dan bersama ibu kandung korban membawa tersangka ke Mapolsek Kupang Tengah.
Anggota piket Polsek Kupang Tengah yang saat itu sedang berjaga langsung menerima dan membuat laporan polisi.
Namun karena korban masih balita berusia 1 tahun 3 bulan 15 hari, sehingga ibu kandung korban sebagai pelapor dalam laporan polisi tersebut.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban yang diketahui berinisial MLA ke Mapolsek Kupang Tengah, aparat kepolisan setempat langsung mengajukan permintaan pemeriksaan visum et repertum dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang guna di lakukan pemeriksaan oleh dokter guna mendapatkan hasil pemeriksaan visum et repertum.
Setelah itu korban di bawa kembali ke Polsek kupang Tengah dan selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Melalui Tahapan Gelar Perkara Penyidik Tetapkan Status Tersangka
Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal Tindak Pidana Percabulan Terhadap Anak, polisi akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka.
Menindaklanjuti tahapan tersebut Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus kono Feka memerintahkan untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres kupang.
Selanjutnya dalam tahapan penyidikan, dilakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang guna memperoleh petunjuk dari Jaksa yang meneliti berkas perkara tersebut.
Berkas perkara tersebut di teliti oleh Jaksa Vinsya Murtiningsih, SH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa, Penyidik Polsek Kupang Tengah diberi petunjuk untuk melakukan rekonstruksi terhadap keterangan dan peran tersangka dan para saksi agar perkara tindak pidana tersebut menjadi terang benderang.
Sehingga pada Jumat (11/6) pukul 10.00 wita dilakukan rekonstruksi dengan ada 14 adegan yang dilakoni oleh tersangka dan para saksi.
Rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka dan seluruh anggota Polsek Kupang Tengah melakukan pengamanan agar giat rekonstruksi tersebut.
Jalannya giat rekonstruksi tersebut pun di pandu oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua yang dihadiri oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang, Agus Zaini, SH, Jaksa Peneliti Berkas, Vinsya Murtiningsih, SH dan Penasehat Hukum tersangka Yohanis Peni, SH.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa peneliti berkas, setelah dilakukan rekonstruksi, akan di lakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanannya tersangka selesai yakni pada Minggu pekan depan.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 82 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Albert Aquinaldo