2 Pencuri HP di Manggarai Ditangkap Polisi
RUTENG – Dua pencuri HP di Kabupaten Manggarai berhasil ditangkap Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai pada Selasa (8/6) di dua lokasi berbeda
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kedua pelaku berinisial RD (17) dan RJ (21).
Dia menjelaskan, Senin (17/5), pelaku RD mendatangi rumah korban untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Tiba di TKP, pelaku kemudian merampas Hp milik korban yang sedang digunakan anaknya untuk bermain game.
“Anak korban sedang bermain game di Hp. Namun pelaku merampas Hp tersebut, kemudian langsung melarikan diri ke rumahnya yang berlokasi di Narang, Desa Hilihitir, Kecamatan Satar Mese Barat,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima media ini.
Tidak sampai disitu, pelaku RD kembali melancarkan aksinya di Papang, Desa Papang, Kecamatan Star Mese Utara, dan mencuri dua unit Hp milik Yohanes Jerahi dan Apritoyan Almasi Vance, pada 28 Mei 2021 lalu.
Pada hari yang sama, pelaku RD bertemu RJ di sebuah indekos di lokasi Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, dan meminta RJ untuk menjual barang hasil curian tersebut. Dari hasil penjualan Hp hasil curian itu, RJ mendapatkan imbalan Rp 400 ribu,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kata dia, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang merupakan tiga unit Handphone milik korban.
“Para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone Xiomi Redmi Note 8 warna hijau, satu buah Handphone merek Asus, dan satu buah Handphone merek Samsung J2 prime,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan