Orang Tua Korban Kasus Amoral di Lembata Diancam Keluarga Pelaku

waktu baca 3 menit

LEWOLEBA – Ibu kandung korban pelecehan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Lembata mendatangi Kantor Sekretariat Permata Lembata guna meminta perlindungan.

Pasalnya, sejak kasus itu dilaporkan ke polisi, pihak keluarga pelaku memaksa agar ibu kandung korban berinisial PP membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun itu pergi meninggalkan Lembata.

Kejadian pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur itu terjadi di Desa Mahal II, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata beberapa waktu lalu.

Saat di persidangan, mereka bahkan mengancam kalau sebagai saksi mata, PP juga bisa dipenjara selama tiga tahun.

“Kalau begini saya juga takut. Anak masih kecil, lalu diancam seperti ini, saya juga bingung”,  ungkap PP saat ditemui di Sekretariat Permata Lembata, Senin (7/6).

Pelaku berinisial YL masih berstatus paman korban itu saat ini sudah ditahan dan kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Lembata.

PP mengisahkan peristiwa pelecehan seksual kepada anak bungsunya itu terjadi pada 16 Mei 2021 yang lalu.

Saat itu, korban meminta izin kepadanya untuk bermain di rumah pelaku. Beberapa jam kemudian, PP lalu menyusul ke rumah pelaku dan melihat langsung pelaku sedang melakukan pelecehan seksual kepada anaknya.

“Salah satu temannya panggil-panggil anak saya hampir setengah jam, tapi dia tidak keluar dari rumah. Perasaan saya tidak enak lalu saya langsung masuk ke dalam rumah (red : pelaku),” kenang janda warga desa Mahal II itu.

Saat melihat langsung peristiwa asusila itu, PP merasa terkejut namun tidak sempat menegur langsung pelaku karena shock berat.

“Saya langsung sesak napas dan kembali ke rumah untuk oles balsem karena rasa pusing”, katanya sedih.

Korban kemudian pulang ke rumah menemui ibunya dengan wajah pucat dan tampak trauma berat.

PP kemudian memberanikan diri bertemu YL di rumahnya dan langsung memarahinya.

Awalnya pelaku sempat mengelak. Namun, dia kemudian tak berdaya saat PP menyebut kalau aksi tak terpuji yang dilakukan YL itu disaksikan langsung olehnya.

Ibu korban kemudian memberitahukan kerabatnya dan bersama melaporkannya di aparat desa setempat.

“Saya lapor ke pemerintah desa dan aparat desa langsung telepon polisi dan ciduk YL”,  ungkap perempuan yang berprofesi sebagai petani ini.

Dia mengakui pelaku cukup dekat dengan korban karena sering bermain di rumah pelaku. Jadi, dia juga tidak menyangka pelaku bisa melakukan perbuatan bejat itu.

Bukan itu saja, saat kasus ini ditangani pihak kepolisian, keluarga malah memaksa dia dan anak-anaknya pergi tinggalkan Lembata.

“Mereka minta keluar dari Lembata dan bawa anak-anak pergi. Mereka paksa saya harus pergi. Saya dibujuk supaya saya harus jalan. Mereka telepon marah saya suruh keluar dan bilang saya juga bisa dipenjara 3 tahun. Saya juga takut, bingung”, katanya.

Ketua Permata Lembata, Maria Loka berjanji akan mendampingi ibu dan anak korban karena mereka merasa tidak nyaman lantaran selalu dipaksa meninggalkan Lembata

“Saya merasa sedih sekali di tengah kondisi Lembata darurat kekerasan anak, masih ada yang seperti ini”, sebutnya.

“Kita mau melindungi anaknya, bukan pelaku sekalipun mereka keluarga. Sebagian besar pelaku itu orang dekat anak itu, contohnya seperti ini. Mereka selama bertahun-tahun ditelantarkan dalam keluarga,” pungkas Maria Loka, kepada wartawan di Lewoleba, Selasa (8/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *