Pengadaan Pin Emas Bagi Anggota DPRD Sikka Periode 2019-2024 Tidak Diatur Eksplisit dalam Regulasi
MAUMERE-Sebanyak 35 Anggota DPRD Sikka akan mendapatkan pin emas. Pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka kini telah dianggarkan oleh Sekretariat DPRD Sikka sebesar Rp 525 juta. Anggaran pembelian pin emas ini telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun media ini di Sekretariat DPRD Sikka pada Jumat (1/3/2024), diketahui bahwa pengadaan pin emas ini diperuntukkan bagi 35 Anggota DPRD Sikka periode 2019-2024.
Sebelumnya pada tahun 2022 pengadaan pembelian pin emas ini pernah dianggarkan namun proses tender dibatalkan. Selanjutnya kembali dianggarkan di tahun 2023, namun tidak dilaksanakan karena faktor anggaran daerah yang sulir. Barulah di tahun 2024 di punghujung masa jabatan Anggota DPRD Sikka periode 2019-2024, kembali dianggarkan untuk pengadaan pin emas dengan total anggaran Rp 525 juta pada DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Sikka.
Pin emas yang dianggarkan ini akan diberikan kepada 35 Anggota DPRD Sikka dimana 1 Anggota DPRD akan mendapatkan pin emas seberat 10 gram. Karena tidak terhitung sebagai aset daerah, nantinya pin emas ini akan menjadi aset pribadi anggota dewan setelah akhir masa jabatan pada Agustus 2024.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sikka, Ryan Luasa kepada media ini Kamis (29/2/2024) siang, membenarkan bahwa Setwan DPRD Sikka telah menganggarkan pengadaan pin emas bagi 35 Anggota DPRD Sikka.
“Sudah dinggarkan di DPA Setwan DPRD Sikka sebesar Rp 525 juta. Saat ini pihak Setwan sedang survey harga di Denpasar untuk persiapan tender,” ungkap Ryan Luasa.
Ia menuturkan, pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka merupakan pengadaan rutin pada setiap periodisasi DPRD.
“Ini kan pengadaan di akhir masa jabatan DPRD Sikka, kita tidak tahu sebabnya apa sehingga pengadaannya di akhir periode DPRD, semuanya Setwan yang tahu,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan DPRD Sikka, Gratiana A. Herianje yang dikonfirmasi media ini via layanan pesan whatsapp terkait pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD Sikka, hingga saat ini belum membalas permintaan media untuk wawancara.
Pengadaan Pin Emas Bagi Anggota DPRD Sikka Tidak Diatur Eksplisit dalam Regulasi
Pengadaan pin berbahan emas sebagai atribut Anggota DPRD Sikka dalam penelusuran media ini, tidak diatur eksplisit dalam regulasi. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Bagian Kedua Pasal 12 Point 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan. Pada point 3 disebutkan, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perkada.
Dalam regulasi dimaksud tidak menyebut secara eksplisit bahwa atribut yang diberikan adalah berupa pin berbahan emas.
Dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024, pada bagian lampiran disebutkan besaran harga emas untuk atribut pada standar harga Rp 1.5000 per gram.