Bawaslu Sikka Gelar Media Gathering, Ajak Wartawan di Sikka Terlibat dalam Pengawasan Partisipatif
MAUMERE-Bawaslu Kabupaten Sikka menggelar Media Gathering bersama puluhan wartawan media online, cetak dan televisi, perwakilan Kwarcab Pramuka Sikka dan Mafindo Sikka bertempat di Hotel Anjo Maumere, Rabu (1/11/2023) sore.
Media Gathering dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang. Hadir pula Komisioner Bawaslu Sikka, Muhajir dan Yohanes Ariski dan Korsek Bawaslu Sikka.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Sikka, Florita Idah Djuang mengungkapkan, pada tanggal 3 November ini akan dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dimana sesuai dengan regulasinya, 25 hari setelah penetapan, kita akan memasuki masa kampanye tepatnya di tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.
“Dengan dua tahapan yang beririsan, kami sebagai pengawas dengan keterbatasan sumber daya, kami melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat untuk bersama kami melakukan pengawasan partisipatif. Kegiatan kita hari ini juga tidak terlepas dari pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya berharap peserta dari media, Kwarcab dan Mafindo Sikka untuk mendukung Bawaslu Sikka dalam kerja pengawasan ke depan.
“Kami juga berharap teman-teman dapat membantu kami dalam kerja pengawasan tahapan pemilu ke depan. Masukan dan saran akan kami terima. Kegiatan sore hari ini juga menjadi modal kerja ke depan terkhusus pada masa kampanye nantinya. Mari kita sama-sama sukseskan pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.
Sekretaris AWAS Sikka, Ijaz Sagur dalam paparannya terkait peran media dalam menangkal ujaran kebencian, hoax dan SARA, mengungkapkan, informasi sesat adalah informasi yang direkayasa sedemikian rupa agar sesat dan bisa mempengaruhi khalayak dalam konteks pemilu untuk bisa memilih calon-calon tertentu.
Agar kita bisa mengantisipasinya, coba kita berkaca pada pemilu terdekat di tahun 2019. Sesuai data Kominfo dalam kurun waktu Januari-September 2019, terdapat 3.000 lebih informasi sesat. Paling banyak informasi sesat ditemukan pada April 2019. Informasi sesat juga dicatat Mafindo ditemukan sejak setahun sebelum pemilu yaitu pada tahun 2018, dengan rata-rata kemunculan 2-3 informasi sesat per hari.
Lanjutnya, untuk hoax adalah informasi yang seluruhnya berisi kabar bohong, sementara disinformasi adalah informasi yang ada benarnya sekaligus keliru.
“Esklasi informasi hoax mendekati hari pemilu tanggal 14 Februari pasti akan memuncak. Oleh karena itu perlu diantisipasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menangkal imformasi hoax dan disinformasi caranya bisa melalui pendekatan prebungking dan debungking.
Prebungking adalah teknik yang dilakukan untuk mengatasi informasi yang sesat sebelum informasi sesat itu beredar. Contohnya melalui teras media dan kampanye kesadaran publik.
Sementara debunking dengan memberikan sanggahan dan klaim yang jelas terhadap suatu informasi lewat hasil pemeriksaan fakta.
Ijaz Sagur juga mengatakan, wartawan juga dibekali dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber sehingga diharapkan berita yang dihasilkan tidak mengutarakan prasangka SARA dan tindakan kekerasan.
Sementara itu dalam paparannya Komisioner Bawaslu Sikka, Muhajir mengungkapkan, terkait dengan pengawasan di internet dan media itu sesuai amanat undang-undang dan peraturan Bawaslu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yakni kampanye di media dan media sosial, pengawasan terhadap iklan kampanye dia media massa dan media sosial.
Untuk pengawasan di media sosial terkait dengan akun-akun masing-masing calon maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi media sosial. Selain mengawasi akun media sosial yang terdaftar, Bawaslu juga mengawasi akun-akun yang tidak terdaftar, biasanya ada akun palsu, ini tentu akan menjadi kesulitan, ketika ada pelanggaran, kita sulit mengidentifikasi.
“Terkait dengan hal ini mungkin kita perlu bekerjasama dengan teman-teman media, kepolisian dan Kominfo untuk mengidentifikasi. Berkaca pada pemilu 2019, ada belasan ribu akun palsu yang menyebarkan hoax, ujaran kebencian. Kominfo melakukan pemblokiran sekitar 80 ribu lebih akun,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait pengawasan iklan, Bawaslu juga melakukan pengawasan iklan di media digital, media cetak dan media sosial. Bawaslu akan memastikan iklan yang ditayangkan itu terkait iklan komersial atau pun iklan layanan masyarakat, dimana materi iklan memuat visi,misi, program dengan ukuran dan durasi yang telah diatur.
Pantauan media ini, usai pemaparan narasumber dan tanya jawab, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 antara Bawaslu Sikka dengan AWAS Sikka, Pramuka Kwarcab Sikka dan Mafindo Sikka.