Seorang Bocah SD di Sikka Diperkosa Kakek 80 Tahun saat Pulang Sekolah
MAUMERE- Seorang kakek berusia sekitar 80 tahun asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, nekat memperkosa seorang anak kelas V SD. Pelaku kerap mengancam korban dengan parang dan pisau agar menuruti kemauan bejat pelaku itu.
Dalam wawancara kepada media ini, Rabu (6/9/2023) siang, Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial WA yang berumur 80 tahun lebih ini, baru dilaporkan korban R ke polisi pada 29 April 2023 bersama neneknya, dengan nomor laporan polisi, LP/B/72/IV/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT.
Dalam laporannya, korban didampingi Unit Pelayanan Terpadu ( UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dijelaskan Kadis Herlemus, peristiwa naas yang menimpa R, bocah yang masih duduk di bangku SD kelas V ini terjadi pada bulan September 2022.
Pemerkosaan itu berawal ketika R pulang sekolah menuju ke rumahnya, saat berada di jalan, korban R berpapasan dengan WA pelaku pemerkosaan yang saat itu berdiri di jalan, kurang lebih 100 meter dari rumah R di salah satu desa di Kecamatan Talibura.
Kata Kadis Herlemus, pelaku kemudian mengajak R ke kebun, namun ditolak keras. Lantaran ditolak, WA meraih tangan kanan R dan secara paksa menariknya menuju ke kebun milik WA. Di kebun WA melucuti pakaian R dan melakukan aksi tidak senonoh kepada R.
Untuk membuat R ketakutan, sebelah kanan dan kiri tubuh R disimpan sebilah parang dan pisau. Bahkan saat R menangis kesakitan, WA mengancam jika menangis maka R akan dihabisi dengan sebilah parang yang ada di sampingnya.
WA bahkan mengacam R untuk tidak boleh menceritakan kepada siapapun, apabila ketahuan maka hidup R pun akan berakhir.
R yang ketakutan, tidak menceritakan kepada neneknya saat tiba di rumah, rasa sakit ditahannya sendiri.
Kejadian naas ini kembali terulang pada bulan Desember 2022 saat menjelang hari Natal.
Ketika itu R pulang sekolah bertemu dengan WA di jalan. WA mengajak kerumahnya dengan alasan memberikan uang atas utang neneknya.
R yang masih polos dan lugu itu, mengikuti WA, saat tiba di depan pintu, R tersadar dan berusaha melarikan diri. Namun sontak WA langsung menodongkan sebilah parangnya ke wajah R. R tidak berdaya hanya bisa menggigil ketakutan, air matanya terus berlinang berharap WA dapat melepaskannya.
Namun WA malah semakin beringas, ia kemudian menggendong R kedalam kamarnya, dan melampiaskan nafsu bejatnya itu berulang kali.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, WA meminta R untuk mengenakan Kembali pakaiannya untuk kembali kerumahnya, dan diancam untuk tidak boleh menceritakan kepada siapapun.
Tangisan R selama dalam perjalanan menuju kerumahnya itu sekan memaksanya untuk harus menyampaikan kepada neneknya atas peristiwa yang menimpah dirinya.
R yang terus berlinangan air mata saat tiba dirumah, kemudian menceritakan perlakuan WA yang menimpa dirinya kepada neneknya.
Nenek yang mendengar cerita R, langsung meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sikka untuk melaporkan WA ke Polres Sikka.
“Peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban R masih duduk dibangku kelas V SD. Korban saat ini telah berusia 14 tahun. Kasus tersebut oleh korban R kemudian dilaporkan ke Polres Sikka pada 29 April 2023 dengan didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan neneknya sendiri,” ujar Kadis Herlemus.