Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi Online, Karyawan di Kupang Diamankan Polisi
KUPANG-Seorang karyawan swasta di Kupang diamankan polisi karena menggelapkan uang ratusan juta untuk judi online.
Diketahui pelaku berinisial AAF (29), warga Kota Kupang. Ia ditangkap oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Kamis (25/5/2023) malam.
Terduga pelaku diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan ratusan juta yang terjadi pada tanggal 08 Mei 2023 lalu.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B/123/V/2023/ Polsek Kelapa Lima, (25/5/2023. Pelaku dilaporkan oleh perwakilan dari perusahaan, Patris Titi.
Kapolsek Kelapa Lima AKP. Jemy O.Noke, yang dikonfirmasi media, Jumat (26/5), membenarkan terjadinya kasus tersebut.
Dikatakan Kapolsek, pelaku ini merupakan karyawan pada salah satu perusahaan di Kota Kupang, dimana pelaku ditugaskan untuk menagih uang perusahaan di Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua. Setelah mendapatkan uang tagihan perusahan itu, pelaku tidak menyetor uang ke perusahaan.
“Tetapi uang tagihan dipakai oleh pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp 7 Juta dan bermain judi online. Sehingga pelaku setelah kembali ke Kota Kupang, ia tidak menyetor uang dari hasil tagihan perusahaan,” kata Kapolsek Kelapa Lima.
Ia menuturkan, pelaku setelah ditangkap dan dilakukan interogasi oleh penyidik, mengaku uang tersebut dipakai untuk bermain judi online dan bayar hutang. Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolsek Kelapa Lima, ia juga dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai Pasal 374 KUHPidana.
“Pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Perbuatan pelaku menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 135.568.090,” jelas Kapolsek AKP Jemy Noke.
Kontributor: Alexander Wily.