Korupsi Dana COVID-19, Hakim Tipikor Kupang Vonis Mantan Sekda Flotim 7 Tahun 6 Bulan Penjara
FLORESPEDIA.ID-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam amar putusan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan terhadap mantan Sekda Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda (PIG).
Selain hukuman penjara, terdakwa mantan Sekda Flotim ini juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 296.076.278 subsidair 7 tahun penjara.
Sementara terdakwa Petronela Letek Toda (PLT) bendahara dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp972.786.157 subsidair 6 tahun penjara
Sedangkan, terdakwa Alfonsus Hada Beta (AHB) selaku mantan Kalak BPBD Flotim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan 6 bulan serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, SH, yang langsung bertindak selaku Penuntut Umum, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, sesuai diktum putusan Majelis Hakim pada Rabu (12/4/2023), ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap putusan majelis hakim, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Cornelis.
Sidang persidangan putusan ini digelar secara hybrid, dimana terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Sementara Majelis Hakim bersama JPU dan penasehat hukum menjalani persidangan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Kupang.
Kontributor:Alexander Wily.