Ketua PKN Dukung Perubahan Dapil untuk Pemilu 2024 di Lembata
LEMBATA – Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Lembata, Juprians Lamabelawa mendukung perubahan daerah pemilihan (Dapil) yang dirancang oleh KPU Lembata.
Usulan perubahan Dapil ini dilakukan dalam dua rancangan yakni, pertama, mengikuti Dapil pada Pemilu 2019, kedua, rancangan tiga dapil.
Juprians mengatakan saat ini PKN masih fokus menghadapi verifikasi faktual secara nasional yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 . Namun dia mendukung KPU Lembata menata ulang daerah pemilihan pada pemilu 2024.
“Perubahan Dapil membuat Pemilu nanti lebih berwarna dari Pemilu sebelumnya,” kata Juprians di Sekretariat PKN Lembata, Lamahora, Jumat (25/11).
Alasannya, masyarakat lebih punya banyak pilihan calon karena jumlah kursi di satu Dapil cukup signifikan. Jumlah kursi paling rendah 7 dan paling tinggi 9 kursi.
Dia menyebutkan, tidak ada lagi dominasi partai tertentu yang sering disebut ‘partai besar’.
Bagi PKN Lembata tujuan perubahan dapil adalah untuk kepentingan publik secara menyeluruh bukan kepentingan partai tertentu.
Sebelumnya, KPU Lembata pada Kamis kemarin, telah mengumumkan rancangan perubahan dapil di Lembata.
Dapil 1 dari sebelumnya hanya Kecamatan Nubatukan, berubah menjadi gabungan Kecamatan Nubatukan dan Nagawutung dengan kuota 9 kursi.
Dapil 2 dari sebelumnya meliputi Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur dan Lebatukan berubah menjadi gabungan lima kecamatan yakni Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan dan tambahan dua kecamatan dari Dapil 4 sebelumnya yakni Kecamatan Atadei dan Wulandoni dengan kuota 9 kursi.
Sementara itu, Dapil 3 tidak berubah yakni Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, namun kuota kursi di Dapil ini dari sebelumnya 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi.
Dua rancangan ini masih dalam proses usulan, selanjutnya akan melalui tahap uji publik yang dilaksanakan pada 7 Desember 2022 mendatang.
Ketua KPU Lembata Elias Making, penataan dapil dilakukan setiap lima tahun dan dilakukan di seluruh Indonesia. KPU selalu melihat pemerataan pembangunan dan tentu harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat Lembata.
“KPU tidak membedakan mana partai besar dan mana partai kecil. Tidak ada tendensi politik apapun untuk rancangan dapil. Tidak ada kepentingan apa pun secara politik,” tegas Elias.
Sesuai Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Elias menyebut sebanyak tujuh prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.