Pemda Flotim Diminta Transparan Jelaskan Penggunaan Biaya Obat Paket INA CBGs
LARANTUKA – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur-Kupang meminta Pemerintah Daerah Flores Timur memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait penggunaan biaya obat dalam paket INA CBG’s yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka.
Pernyataan Sikap AMPERA Flotim ini sebagai respon terhadap informasi dari RSUD Larantuka dan BPJS Kesehatan Cabang Maumere yang menyebutkan tidak tersedianya mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta JKN-BPJS.
“Setiap obat yang diresepkan kepada pasien BPJS Kesehatan terhitung sebagai klaim pelayanan rawat jalan maupun rawat inap dalam paket INA CBG’s yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada RSUD Larantuka. Lantas obat tersebut dibeli peserta BPJS Kesehatan dengan biaya sendiri, sedangkan klaim yang dibayar penuh kepada RS itu digunakan untuk apa?” tanya Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten, Kamis (13/10).
AMPERA Flotim mengutip Permenkes 28 Tahun 2014 yang menyebut pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan pada rumah sakit dijamin oleh pemerintah, sehingga peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.
“Berapa banyak jenis obat tertentu dalam fornas yang tidak tersedia di RS yang terklaim sebagai item biaya obat dalam paket INA CBG’s yang dibayarkan BPJS Kesehatan, penggunaan biaya tersebut dijelaskan secara transparan ke publik,” sebutnya.
“Serta benahi mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha menjelaskan ketentuan terkait pelayanan obat telah masuk dalam paket tarif INA-CBG’s dan menjadi kewajiban bagi Rumah Sakit untuk menyediakan obat yang dibutuhkan oleh peserta sesuai indikasi medis. Adapun hal yang terjadi dalam kondisi tertentu di luar yang ditetapkan dalam ketentuan menjadi tanggung jawab dari pihak Rumah Sakit.
“Dalam Perjanjian Kerja Sama (BPJS Kesehatan dan RSUD Larantuka), pasal 7 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan mengatur pelayanan obat merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam tarif INA-CBG’s dan tidak boleh dibebankan kepada peserta. Sesuai indikasi medis segala resep yang diberikan oleh dokter spesialis kepada peserta wajib untuk diberikan tanpa dipungut biaya tambahan kepada peserta,” tandasnya.
Untuk diketahui, Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.