Penjabat Bupati Flotim Diminta Benahi Tata Kelola Obat Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Larantuka
LARANTUKA – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur-Kupang meminta Penjabat Bupati Flores Timur Doris Rihi memberi perhatian serius terhadap RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka dalam menjamin ketersedian obat dan pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan.
Pernyataan Sikap AMPERA Kupang ini merupakan respon terhadap informasi mengenai pembelian obat di luar rumah sakit karena tidak tersedia di rumah sakit yang merupakan persoalan berulang setiap tahun.
“Kami menerima banyak laporan dari Flotim, tidak sedikit warga mengeluh soal obat yang selalu tidak tersedia di rumah sakit dan membuat mereka terpaksa beli dari apotek luar,” ungkap Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten kepada media, Senin (11/10/2022).
Menurut AMPERA Flotim, Pemerintah Daerah seyogianya memastikan pelayanan kesehatan sebagai pelayanan wajib dasar kepada masyarakat terpenuhi, termasuk ketersediaan obat bagi peserta BPJS Kesehatan di RSUD Larantuka.
“Pak Penjabat perlu kasih perhatian serius terhadap dugaan pengabaian hak pasien peserta BPJS Kesehatan atas ketersedian obat dan pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit yang selama ini terjadi di Flotim. Pasalnya pada level manajemen RSUD sepertinya ada kesulitan, sehingga perlu segera dihandle oleh level top leader” ungkapnya.
AMPERA Flotim mengutip Permenkes 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan pada rumah sakit dijamin oleh pemerintah, sehingga peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.
“Lagipula RSUD di kabupaten lain telah menerapkan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Kok kenapa di Flotim tidak demikian, pasti ada soal dalam tata kelolanya yang harus segera dibenahi,” tegas Semara Koten.
Terhadap ini, AMPERA Flotim mengharapkan pembenahan tata kelola tersebut perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih pelik di kemudian hari manakala Kabupaten Flores Timur telah mencapai 100% kepesertaan jaminan kesehatan nasional atau Universal Health Coverage (UHC).