JPU Tuntut 2 Terdakwa Mantan Karyawan Mas Karaoke 6 Bulan Penjara
KUPANG-Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, telah menuntut dua terdakwa mantan karyawan Mas Karaoke, Witono Erwin dan Suponyono dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Hayatu Comaini dalam sidang agenda tuntutan kepada para terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Jumat (6/10/2022) siang.
JPU dalam amar tuntutannya, menjelaskan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
“Menyatakan terdakwa I Witono Erwin dan terdakwa II Soponyono telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana diatur dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” ujar penuntut umum dalam tuntutannya.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Selain itu, kepada para terdakwa juga harus ditahan pada tahanan jenis rutan dan memerintahkan untuk para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Ditambahkan, barang bukti dikembalikan kepada saksi Tony Wahyudi, dan menetapkan para terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp.2 ribu.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suponyono, Emanuel Passar, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya yang dinilai tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Pihaknya akan memberikan pledoi atau pembelaan yang mana sesuai undang- undang yang berlaku dimana dalam perkara tersebut para terdakwa tidak bersalah.
Sidang kasus Mas Karaoke dipimpin oleh majelis hakim Sarlota Suek didampingi hakim anggota Budi Aryono dan Sisera S. N. Nenohayfeto.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Sidang dilakukan secara virtual dimana para terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Rutan Kupang.
Kontributor:Willy Makani.