Bupati Juventus Temui Calon Penerima Program Bantuan Rumah Terkasih di Paga, Pastikan Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem

MAUMERE,FLORESPEDIA-Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, turun langsung di Kecamatan Paga, Kamis (22/10/2026), untuk mengecek calon penerima bantuan Program Rumah Terkasih bagi masyarakat miskin ekstrem.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan rumah tidak layak huni dari Pemerintah Kabupaten Sikka benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan, terutama keluarga miskin yang masuk kategori Desil 1 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bupati Juventus mengatakan, pengecekan langsung di lapangan diperlukan agar program tersebut tepat sasaran dan pembangunan rumah bagi masyarakat penerima manfaat memenuhi standar yang ditetapkan.
“Rumah Terkasih harus benar-benar untuk mereka yang paling membutuhkan, yang masuk Desil 1. Kita pastikan tepat sasaran,” ujar Bupati Juventus di lokasi kunjungan.
Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Camat Paga, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Desa Mbengu, serta Kepala Bagian Protokol.
Empat warga yang tercatat sebagai penerima manfaat di wilayah Mauloo Timur dan Mauloo Barat, yakni Maria Beke dari Mauloo Timur, serta Maria Merlina Kapi, Eva Sulaiman, dan Simon Seto dari Mauloo Barat.

Kehadiran Bupati disambut baik oleh warga penerima manfaat. Mereka menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap kondisi tempat tinggal yang membutuhkan perbaikan.
Program Rumah Terkasih merupakan salah satu program unggulan Pemkab Sikka untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hunian yang layak. Melalui program ini, pemerintah menargetkan bantuan bagi keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan dan persyaratan administrasi.
Berdasarkan ketentuan program, bantuan diberikan kepada kepala keluarga miskin yang masuk Desil 1 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dinas terkait melalui DTSEN.
Penerima juga harus merupakan penduduk asal Kabupaten Sikka yang telah berkeluarga. Status tersebut dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, calon penerima wajib memiliki tanah atau lahan sendiri, serta belum memiliki rumah atau menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Persyaratan lainnya, calon penerima belum pernah memperoleh bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa atau kelurahan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Dengan pengecekan langsung tersebut, Pemkab Sikka berupaya memastikan bantuan Rumah Terkasih menjangkau keluarga yang paling membutuhkan, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
