DPMD Sikka Sebut Usaha Ayam Petelur BUMDes Hoder Tak Berjalan, Asas Manfaat Tak Tercapai

waktu baca 3 menit
Keterangan foto:Kandang usaha ayam petelur milik BUMDes Hoder yang belum dimanfaatkan. Foto: istimewa.

MAUMERE-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka menyebut usaha ayam petelur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hoder, Kecamatan Waigete, belum berjalan sehingga asas manfaat yang diharapkan dari usaha tersebut belum tercapai.

Kondisi ini juga dinilai menimbulkan kerugian karena aktivitas usaha yang direncanakan tidak menghasilkan omzet.

Selain persoalan usaha yang tak kunjung beroperasi, DPMD Sikka mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan BUMDes Hoder.

“Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan bentuk persoalan dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait pengelolaan BUMDes Hoder pada Kamis (8/10/2026).

Tim yang terdiri dari Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama sejumlah staf itu melakukan konfirmasi dengan perangkat desa guna memperoleh keterangan mengenai persoalan yang terjadi.

“Kesimpulan awalnya, dugaan penyalahgunaan keuangan,” kata Ferdinandus saat diwawancarai media ini, Jumat (9/10/2026) pagi.

Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali difasilitasi di tingkat desa. Karena belum berhasil diselesaikan, penanganannya kemudian melibatkan pihak Kecamatan Waigete.

Ferdinandus menjelaskan, persoalan BUMDes Hoder bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga menyangkut tidak terlaksananya tujuan usaha yang direncanakan.

Ia mengatakan, dana usaha tersebut antara lain direncanakan untuk pengadaan ayam petelur. Namun, karena ayam belum didatangkan, unit usaha itu belum dapat beroperasi dan menghasilkan pendapatan bagi BUMDes.

“Jelas itu mengalami kerugian. Tidak bisa beroperasi,” ujarnya.

Menurut Ferdinandus, tidak berjalannya aktivitas usaha berdampak pada hilangnya kesempatan memperoleh omzet yang seharusnya dapat dihasilkan dari usaha ayam petelur tersebut.

Kondisi ini sekaligus membuat asas manfaat yang diharapkan dari penyertaan modal usaha belum dapat dirasakan masyarakat.

DPMD Minta Camat Maksimalkan Pengawasan

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus

Ferdinandus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam pelaksanaan usaha yang dikelola melalui BUMDes.

Ia meminta para camat memaksimalkan fungsi pengawasan agar persoalan serupa dapat dicegah dan penggunaan anggaran desa benar-benar mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pengelolaan keuangan desa itu, fungsi pengawasan melekat. Yang pertama itu APIP, yang kedua itu camat, yang ketiga itu BPD, yang keempat itu masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan, DPMD menjalankan fungsi pembinaan, sementara camat juga memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayahnya.

“Sehingga kita berharap ke depan itu, ya, camat itu harus maksimal untuk melaksanakan fungsi pengawasannya,” kata Ferdinandus.

Terkait persoalan BUMDes Hoder, Ferdinandus menyampaikan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah berulang kali memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Namun, karena belum tuntas, pihak kecamatan kemudian mengambil peran lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pembangunan kandang mulai dikerjakan setelah dana usaha BUMDes tahap pertama sebesar Rp 121 juta diterima dari Pemerintah Desa Hoder pada Desember 2025.

Pembangunan dimulai sekitar Januari 2026 dan rampung pada akhir Maret 2026. Setelah kandang selesai, ayam petelur direncanakan mulai didatangkan sekitar akhir April atau awal Mei 2026.

Jenis ayam yang direncanakan untuk pengadaan adalah pullet, yakni ayam betina muda yang mendekati masa bertelur.

Namun, hingga 7 Oktober 2026, ayam tersebut belum juga didatangkan. Akibatnya, kandang telah kosong selama sekitar enam bulan sejak pembangunan selesai, sementara unit usaha yang direncanakan belum beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *