Rp 20 Miliar Bantuan Presiden untuk Gempa Sikka Dialokasikan ke 8 OPD, Terbesar Rp 6 Miliar untuk Dinas Perumahan Rakyat

waktu baca 5 menit

MAUMERE-Pemerintah Kabupaten Sikka mulai mengatur pemanfaatan bantuan Presiden sebesar Rp 20 miliar untuk penanganan dampak gempa Flores.

Bantuan Presiden sebesar Rp 20 miliar sendiri merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan Presiden untuk penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur. Pemerintah pusat menyalurkan Rp 20 miliar kepada masing-masing dari delapan kabupaten terdampak di Pulau Flores, termasuk Kabupaten Sikka.

Dana tersebut direncanakan dialokasikan melalui delapan perangkat daerah dengan berbagai kebutuhan, mulai dari penanganan rumah warga, bantuan sosial, kebutuhan logistik hingga dukungan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat selama masa transisi darurat menuju pemulihan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka sekaligus Ketua Satgas Penanganan Bencana Kabupaten Sikka, Dr. Margaretha Movaldes da Maga Bapa atau Femy Bapa, mengatakan pembagian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Rencana kita itu kan di sekitar delapan perangkat daerah,” kata Femy Bapa saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026) pagi.

Menurut Femy, salah satu alokasi terbesar diarahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat karena jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa sangat besar.

Hingga pendataan tahap kedua ditutup, jumlah rumah rusak yang tercatat mendekati 9.000 unit.

“Dinas Perumahan karena kerusakan rumah sampai dengan terakhir kita tutup di tahap kedua itu sudah mencapai hampir 9.000 rumah,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi dan validasi tahap pertama, kata Femy, sekitar 60 sampai 70 persen rumah yang terdata mengalami tingkat kerusakan di bawah 20 persen.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan intervensi melalui anggaran bantuan Presiden.

Femy menjelaskan, BNPB melakukan intervensi terhadap rumah rusak ringan mulai dari tingkat kerusakan 20 persen, selain rumah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.

Sementara rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen akan menjadi ruang intervensi pemerintah daerah.

“Untuk jenis kerusakan sendiri kita, pemerintah akan ambil di 10 sampai 20 persen,” katanya.

Untuk sektor perumahan, pemerintah daerah menyiapkan alokasi sekitar Rp 6 miliar, sekaligus menjadi alokasi terbesar dari rencana pembagian dana Rp20 miliar tersebut.

Dinsos Rp 3 Miliar, BPBD Rp 2,5 Miliar

Selain Dinas Perumahan, sejumlah perangkat daerah lainnya juga mendapat rencana alokasi.

Femy menyebut Dinas Sosial direncanakan memperoleh sekitar Rp 3 miliar, sedangkan BPBD sekitar Rp 2,5 miliar.

Sementara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) mendapat rencana alokasi sekitar Rp 1,7 miliar.

“Dinas Sosial sekitar 3 miliar, kemudian BPBD sekitar 2,5 miliar, dan PKO sekitar 1,7 miliar,” jelasnya.

Untuk BPBD, anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk kebutuhan dasar masyarakat dalam masa transisi, seperti logistik, air minum, dukungan penyediaan air, terpal hingga beras.

“Logistik, kemudian seperti apa… perbekalan air minum, support untuk air, ada juga masih ada kebutuhan terpal. Beras, seperti itu,” ujar Femy.

Menurut dia, kebutuhan tersebut masih diperlukan karena sebagian masyarakat terdampak gempa masih membutuhkan dukungan pemerintah dalam menjalani masa transisi menuju pemulihan

Femy mengatakan, selain dialokasikan melalui perangkat daerah, sebagian dana juga tetap berada pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Ia memperkirakan dana yang masuk ke BTT sekitar Rp 2,5 miliar. Namun, Femy menegaskan dirinya perlu melihat kembali dokumen rincian untuk memastikan angka tersebut.

Dari pos BTT tersebut, Pemkab Sikka telah menggunakan anggaran untuk kebutuhan selama masa tanggap darurat.

Femy menyebut pada tahap awal penggunaan mencapai sekitar Rp 300 juta. Selanjutnya, pemerintah mengajukan penggunaan tahap kedua sekitar Rp 1,9 miliar.

“Sekarang sudah Rp 2,3 miliar lebih,” ujarnya.

Ia menjelaskan, total pemanfaatan BTT untuk penanganan bencana tersebut berada di kisaran Rp 2,3 miliar hingga mendekati Rp 2,4 miliar.

Femy juga menjelaskan alasan mengapa dana bantuan Presiden tidak langsung direalisasikan seluruhnya sejak awal bencana.

Menurut dia, penggunaan dana tersebut harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan tahapan penanganan bencana.

Pemkab Sikka, kata Femy, juga tidak hanya mengandalkan dana bantuan Presiden. Selama masa tanggap darurat, berbagai bantuan berupa barang dan logistik datang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, dunia usaha maupun masyarakat.

“Jadi tidak semangatnya untuk harus langsung menghabiskan,” katanya.

Ia menegaskan kebutuhan dasar masyarakat tetap dipenuhi pemerintah daerah, tetapi penggunaan dana bantuan Presiden harus dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya.

“Memang tidak semangat untuk memang harus menghabiskan. Masyarakat memang butuh, tetapi kan selama ini terkait kebutuhan dasar dan sebagainya tetap menjadi kewajiban pemda dan dipenuhi,” ujarnya.

Setelah masa tanggap darurat berakhir, pemanfaatan dana tersebut diarahkan masuk ke program dan kegiatan perangkat daerah. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kemendagri.

“Nah, di SE juga mengatur setelah masa tanggap darurat, maka itu harus dimasukkan ke program dan kegiatan yang ada di perangkat daerah,” jelas Femy.

Karena itu, pelaksanaan sejumlah program yang dibiayai dari alokasi bantuan Presiden tersebut berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Sikka.

“Sehingga nanti pelaksanaannya pasti harus dieksekusi setelah penetapan APBD Perubahan,” katanya.

Dikawal Kemendagri

Femy mengatakan penggunaan dana tersebut terus berada dalam pemantauan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi bahkan dilakukan setiap minggu.

“Ini kan kita dikontrol langsung oleh Kemendagri, bahkan evaluasinya setiap minggu,” ujarnya.

Menurut dia, Pemkab Sikka secara berkala menyampaikan perkembangan penggunaan anggaran sekaligus berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah juga mendapat arahan mengenai percepatan pemanfaatan anggaran.

“Setiap kali rapat ini selalu mendapat arahan lagi terkait dengan percepatan pemanfaatan,” kata Femy.

Saat ini, Kabupaten Sikka telah memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari, mulai 12 September hingga 10 Desember 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *