Bupati Sikka Didorong Berani Terbitkan Perkada, Pilkades Serentak Dinilai Bisa Digelar Tahun Ini

MAUMERE-Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi PKB, Agustinus Adeo Datus, mendorong Bupati Sikka berani menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi atas kebuntuan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi alasan tertundanya Pilkades.
Adeo menyampaikan pandangan tersebut sebagai sikap pribadinya sebagai Anggota DPRD Sikka. Ia menilai, Pilkades Serentak di Kabupaten Sikka sebenarnya sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2026 karena telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Saya menyampaikan ini secara pribadi sebagai Anggota DPRD. Menurut saya, kebuntuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,
sebenarnya bisa dilompati secara hukum. PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades,” katanya kepada wartawan media ini, Kamis (30/7/2026) di Kantor DPRD Sikka.
Menurut Adeo, apabila masyarakat menghendaki Pilkades segera dilaksanakan tahun ini, Bupati memiliki jalur konstitusional dengan menerbitkan Perkada sebagai dasar pelaksanaan sekaligus dasar penggunaan anggaran yang telah tersedia.
“Kalau memang ada kemendesakan dan masyarakat menghendaki Pilkades tahun 2026, Bupati memiliki jalur hukum untuk melompati kebuntuan itu melalui Perkada. Perkada memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan Pilkades sepanjang anggarannya tersedia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda lama tentang Pilkades tetap berlaku sepanjang belum dicabut. Sementara ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi secara otomatis harus menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Pasal-pasal dalam Perda yang belum direvisi cukup disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Jadi tidak harus menunggu revisi Perda selesai baru Pilkades bisa dilaksanakan,” katanya.
Adeo menyebut PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan lex specialis yang dapat menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades pertama setelah perubahan Undang-Undang Desa. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk terus menunda pelaksanaan Pilkades.
Ia mengakui, persoalan yang terjadi saat ini lebih banyak berkaitan dengan belum adanya persetujuan anggaran di DPRD. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menghambat hak masyarakat desa untuk memilih kepala desa definitif.
“Persoalan hari ini sebenarnya kebuntuan di DPRD terkait persetujuan anggaran. Karena itu saya melihat salah satu jalan keluarnya adalah Perkada yang diterbitkan Bupati dengan tetap berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Adeo menegaskan penerbitan Perkada sebaiknya tetap didahului dengan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Dalam Negeri agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Harus berani mengeluarkan Perkada, tetapi tetap berkonsultasi dengan Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Ia juga menyoroti lamanya masa jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Sikka. Berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, masa jabatan Pj kepala desa hanya enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
“Sementara di Sikka sudah sekitar tiga setengah tahun belum ada Pilkades. Bahkan ada desa yang penjabat kepala desanya menjabat sejak tahun 2017 atau sudah sekitar sembilan tahun. Ini menunjukkan Pilkades memang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Adeo, apabila Pilkades kembali tertunda hingga tahun 2027, pemerintah daerah perlu mengevaluasi keberadaan para Pj kepala desa, termasuk melakukan efisiensi terhadap belanja yang dikeluarkan setiap bulan.
Ia memperkirakan, dengan jumlah sekitar 132 penjabat kepala desa, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp330 juta setiap bulan untuk pembayaran hak para Pj kepala desa.
“Kalau Pilkades terus tertunda, pemerintah harus memikirkan langkah efisiensi. Lebih baik Pilkades segera dilaksanakan sehingga desa kembali dipimpin kepala desa definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka, Yosef Nong, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sikka secara hukum dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Yosef, dasar hukum tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 186 yang mengatur bahwa pelaksanaan Pilkades serentak untuk pertama kali mengikuti ketentuan dalam PP tersebut.
“Secara regulasi, Pilkades itu bisa dilaksanakan tanpa merevisi Perda dan Perbup. Karena di Pasal 186 dikunci ‘pemilihan untuk pertama kali’. Untuk pertama kali ini, ikuti aturan yang ada di PP ini,” kata Yosef saat diwawancarai, Kamis (30/7/2026) pagi.
Ia menjelaskan, secara normatif PP Nomor 16 Tahun 2026 memang mendelegasikan pengaturan teknis Pilkades kepada Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 49 PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Di Pasal 49 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Sampai sekarang Permendagri itu belum ada,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Yosef, apabila hanya berpedoman pada Pasal 49, pemerintah daerah memang belum dapat melaksanakan Pilkades. Namun, menurutnya kondisi tersebut telah diantisipasi pemerintah pusat melalui ketentuan peralihan dalam Pasal 186.
“Makanya dikunci di Pasal 186. Pasal 186 itulah yang membolehkan kita tanpa merevisi Perda dan tanpa merevisi Perbup. Itu bisa,” tegasnya.
Yosef menilai pemerintah pusat memahami banyak daerah yang sudah bertahun-tahun dipimpin oleh penjabat kepala desa sehingga diperlukan kepastian hukum agar Pilkades tidak terus tertunda.
“Pusat itu paham bahwa sudah banyak 4 sampai 5 tahun belum dilakukan Pilkades sehingga ditunjuk pejabat. Karena itu dikunci di Pasal 186 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah daerah wajib merevisi Perda maupun Perbup sebelum menyelenggarakan Pilkades. Menurutnya, aturan yang lebih rendah harus mengikuti ketentuan yang lebih tinggi.
“Kita ini namanya obesitas hukum. Banyak sekali produk hukum dari A sampai Z, tapi tidak dilaksanakan. Sudah diatur di peraturan yang lebih tinggi kok,” ujarnya.
Yosef bahkan menegaskan prinsip lex superior dan lex specialis telah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pilkades.
“Lex specialis-nya ada, lex superior-nya ada. Sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi,” katanya.
Sebagai Kepala Bagian Hukum, Yosef mengaku telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar Pilkades tetap dilaksanakan tanpa menunggu perubahan regulasi daerah.
“Tetap dilaksanakan tanpa merubah Perda maupun Perbup. Kalau mau ubah Perbup gampang, bahkan draft revisi Perbup sudah dibahas dan sudah harmonisasi. Tetapi melihat kondisi ini dan konsultasi dengan teman-teman Kemendagri serta Biro Hukum Pemprov NTT, mereka santai saja. ‘Tidak usah repot-repot, manfaatkan itu. Kan disebut Pilkades pertama kali ikut sesuai dengan PP ini’,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bagian Hukum Setda Sikka telah menyiapkan seluruh kajian hukum sebagai dasar bagi pemerintah daerah.
“Kajian hukum sudah dibuat. Koordinasi dengan Mendagri sudah, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi sudah, dan jawabannya sama. Jawabannya adalah Pilkades tetap bisa berjalan untuk pertama kali. Ada penekanan di situ, Pilkades serentak untuk pertama kali mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, yaitu di Pasal 186,” katanya.
Yosef juga menilai tidak diperlukan lagi surat penegasan dari Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, surat bukan merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.
“Sekarang banyak orang mempersoalkan harus ada penegasan surat dari Mendagri. Urgensinya apa? Surat bukan merupakan hierarki tata urutan perundang-undangan. Surat itu lebih kepada kebijakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila Pasal 186 tidak ada, maka pemerintah daerah memang harus menunggu terbitnya Permendagri sebagai aturan pelaksana. Namun karena ketentuan peralihan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, menurutnya pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang cukup untuk melaksanakan Pilkades serentak pertama tanpa harus menunggu terbitnya Permendagri maupun merevisi Perda dan Perbup.
