Dua Perempuan di Maumere Dilaporkan ke Polres Sikka usai Diduga Sewa Motor Lalu Menggadaikannya

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Dua perempuan di Kota Maumere, Kabupaten Sikka berinisial MHH (54) dan RRL (38) dilaporkan ke Polres Sikka atas dugaan tindak pidana penggelapan setelah diduga menyewa sebuah sepeda motor milik korban, namun kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Rabu (29/7/2026) pukul 02.48 WITA dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kasie Humas Polres Sikka, Ipda Leonard Tunga, mewakili Kapolres Sikka, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Benar, laporan dugaan tindak pidana penggelapan telah diterima di SPKT Polres Sikka. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sikka telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor, korban, dan saksi-saksi serta melakukan tindakan penyelidikan lainnya,” kata Ipda Leonard Tunga.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Moan Subu Sadipun, RT 004/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kronologi kejadian bermula ketika pelapor berinisial AA datang ke rumah terlapor RRL untuk memasang pintu rumah. Saat itu, RRL meminta menyewa sepeda motor milik korban VB dengan tarif Rp100.000 per hari.

Permintaan tersebut disetujui sehingga sepeda motor diserahkan kepada terlapor. Korban menerima pembayaran awal sebesar Rp600.000, sedangkan sisa biaya sewa sebesar Rp600.000 belum dibayarkan.

Namun, sekitar tujuh hari kemudian, korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diduga telah digadaikan kepada seorang saksi berinisial PW. Informasi tersebut juga diperoleh berdasarkan keterangan korban lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.900.000.
Dalam laporan polisi, selain VB, turut tercatat tiga korban lainnya, yakni PW, SNA, dan YW.

Ipda Leonard Tunga mengatakan, perkara tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyidik Satreskrim Polres Sikka telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor, korban, dan saksi-saksi serta melakukan tindakan penyelidikan lainnya. Penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *