​Tinggal Ilegal Bertahun-tahun di Indonesia, Seorang WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Maumere

waktu baca 2 menit

​MAUMERE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara (WN) asal Malaysia.

Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti bermukim dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal tanpa izin yang sah selama bertahun-tahun.

​Pelaksanaan deportasi telah berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026. Proses pemulangan WN Malaysia tersebut dilakukan secara terukur dengan berkoordinasi bersama pihak perwakilan negara asal untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan serta kelancaran proses kepulangan.

Seluruh tahapan dipastikan berjalan di bawah pengawasan dan pengawalan ketat petugas hingga bersangkutan resmi meninggalkan wilayah Indonesia melalui bandara internasional.

​Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Dianta Kita Sinuraya, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bukti komitmen instansinya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.

​”Setiap warga negara asing wajib memiliki izin tinggal yang sah. Terhadap pelanggaran, terlebih yang berlangsung dalam jangka waktu lama, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dianta dalam keterangannya.

​Secara regulasi, tindakan deportasi ini berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, termasuk pelanggaran batas waktu izin tinggal (overstay) atau tidak memiliki izin tinggal yang sah.

​Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan warga negara asing di daerah demi menjamin ketertiban publik dan kepastian hukum. 

Artikel ini kerja sama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *