Bupati Juventus Ganti Sekda Sikka Jadi Staf Ahli, FOKALIS Soroti Dugaan Demosi dan Siap Gelar Aksi Damai

waktu baca 4 menit

MAUMERE-Kebijakan Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, merotasi Adrianus Firminus Parera dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Senin (27/7/2026), memicu perhatian publik.

Di satu sisi, Bupati menegaskan mutasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara di sisi lain Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka mempertanyakan dasar evaluasi tersebut dan akan menggelar aksi damai.

Adrianus Firminus Parera resmi diberhentikan dari jabatan Sekda dan dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Bupati menunjuk Rudolfus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sikka.

Bupati Juventus menegaskan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi masa jabatan dan bukan bentuk penonaktifan maupun sanksi terhadap Adrianus Parera.

“Beliau sudah menjabat 5 tahun 7 bulan. Sesuai aturan memang harus dilakukan evaluasi. Evaluasi sudah kami lakukan sejak bulan lalu dan ada beberapa rekomendasi. Berdasarkan itu, BKN pada 14 Juli 2026 memutuskan beliau tidak diperpanjang sebagai Sekda dan menduduki jabatan Staf Ahli,” kata Juventus kepada wartawan di Maumere, Senin (27/7/2026).

Menurut Bupati Juventus, evaluasi dilakukan karena masa jabatan Adrianus sebagai Sekda telah melampaui lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan manajemen aparatur sipil negara. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tidak memperpanjang masa jabatannya sebagai Sekda.

Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perpindahan Adrianus ke jabatan Staf Ahli merupakan bentuk penurunan jabatan.

“Orang banyak menganggap itu penurunan jabatan. Padahal sebenarnya jabatan 2A dan 2B itu setara. Penjelasan teknisnya nanti bisa dijelaskan BKPSDM,” ujarnya.

Bupati menegaskan seluruh proses mutasi telah mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Sikka.

Ia juga memastikan pengisian jabatan Sekda definitif tidak akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, melainkan menggunakan skema Manajemen Talenta.

“Untuk Sekda definitif nanti akan diproses melalui mekanisme Manajemen Talenta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan dari Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) Kabupaten Sikka. Organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi damai sekaligus audiensi dengan Bupati Sikka guna meminta penjelasan mengenai mekanisme mutasi dan hasil evaluasi yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan FOKALIS Nomor 27/FOKALIS/VII/2026 yang ditandatangani Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Bana Djoedje, tertanggal 27 Juli 2026, aksi damai dan audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Surat itu ditujukan kepada Bupati Sikka dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sikka serta insan pers.

Ketua FOKALIS, Frederich Fransiskus Bana Djoedje, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar evaluasi yang menyebabkan masa jabatan Adrianus Parera tidak diperpanjang sebagai Sekda.

Menurutnya, sesuai amanat Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.

“Yang menjadi pertanyaan kita hasil dari kerja Tim Evaluasi ini seperti apa sampai tidak bisa diperpanjang, padahal ketentuan peraturan jelas ada,” ungkapnya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan aksi damai yang dilakukan FOKALIS bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari Bupati Sikka.

“Besok ada aksi damai dari kami FOKALIS, kami mau audiensi dengan Bupati Sikka karena semua publik Sikka dikagetkan dengan terjadinya mutasi Sekda Sikka ke jabatan Staf Ahli Bupati bidang Hukum, Politik dan Sosial ini.”

Frederich yang akrab disapa Ivan menilai mutasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut karier aparatur sipil negara.

“Kita dari FOKALIS menyoroti mutasi tersebut karena berdasarkan regulasi yang kita baca bahwa mutasi ini kan harus merujuk kepada sejumlah peraturan hukum yang mengatur terkait ASN. Lalu, dengan kapasitas Sekda Adrianus saat ini kan, namanya Sekda berada pada eselon 2A lalu Bupati Sikka mengatakan keputusan BKN untuk tidak memperpanjang lalu ada hasil evaluasi dari tim yang dilakukan sebulan lalu, dan sebagainya kan kita ingin tau seperti apa, karena mutasi ke staf ahli ini kan kita mau lihat bentuk demosi, di luar demosi tidak mungkin,” ujar Ivan.

Menurutnya, FOKALIS juga ingin mengetahui alasan yang mendasari keputusan tersebut karena dinilai berdampak pada hak administratif seorang ASN.

“Kekhawatiran kami jangan sampai ada hal lain dan terjadi kesewenang-wenangan seorang pimpinan, karena berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan khususnya karir PNS di dalam birokrasi pemerintahan. Itu yang kita khawatirkan, karena semuanya berdasarkan BKN, kita perlu penjelasan resmi dari BKN,” ungkapnya.

Polemik mutasi Sekda Sikka kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, FOKALIS meminta agar hasil evaluasi dan dasar keputusan BKN dibuka secara transparan kepada publik melalui audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *