Kecelakaan Kerja Karyawan Pelindo Maumere Terlindas Alat Berat Reach Stacker, Pegiat Buruh Minta Polres Sikka Selidiki Penerapan SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja

MAUMERE-Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan Pelindo Maumere di Pelabuhan Laurentius Say, Sabtu (11/7/2026), memunculkan desakan agar aparat kepolisian tidak hanya mengusut kronologi kejadian, tetapi juga menyelidiki penerapan Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SOP K3) dalam operasional alat berat di lingkungan pelabuhan.
Korban diketahui bernama Samuel Singsigus Tuati, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka. Ia meninggal dunia setelah terlindas ban alat berat Reach Stacker saat aktivitas pemindahan kontainer.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari sumber lain, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WITA ketika korban bersama operator Reach Stacker, Marianus Wara, melakukan pemindahan kontainer Meratus dari Dermaga II menuju lokasi penumpukan kontainer.
Sekitar pukul 09.10 WITA, setelah proses pemindahan selesai, korban naik ke atas Reach Stacker untuk memberikan arahan kepada operator agar memutar arah kendaraan sebelum kembali menuju Dermaga II. Namun, saat turun dari alat berat tersebut, korban diduga terpeleset. Pada saat bersamaan Reach Stacker sedang bermanuver sehingga ban kendaraan melindas tubuh korban pada bagian pinggang hingga kaki.
Petugas Pengamanan Pelindo bersama personel Pos Pengamanan KPPP Laut Polsek Alok Polres Sikka yang berada di lokasi segera mengevakuasi korban dan menghubungi ambulans RSUD dr. TC Hillers Maumere. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.
Hasil analisis awal menyebutkan kecelakaan diduga terjadi karena kurangnya jarak aman antara pekerja dengan alat berat yang sedang beroperasi. Kondisi tersebut mengakibatkan korban berada di area berisiko ketika Reach Stacker masih melakukan manuver.
Kejadian ini juga mengindikasikan pentingnya penerapan prosedur komunikasi yang jelas antara operator alat berat dengan petugas lapangan. Dalam setiap operasi alat berat, pekerja seharusnya berada di luar zona bahaya sebelum kendaraan bergerak untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Peristiwa tragis tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut penerapan sistem keselamatan kerja di kawasan pelabuhan.

Dimintai tanggapannya, Pegiat Buruh Kabupaten Sikka, Mikael Ricardus Sengi, menilai kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan Pelindo Maumere harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk sistem kerja yang diterapkan kepada para buruh.
Menurut Richo, demikian ia disapa, persoalan keselamatan kerja tidak hanya berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga menyangkut pengaturan jam kerja yang dapat memengaruhi kondisi fisik pekerja.
“Jam kerja normal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maksimal delapan jam per hari. Namun faktanya di Kabupaten Sikka masih ada karyawan maupun buruh yang bekerja lebih dari delapan jam karena tuntutan perusahaan atau pengusaha,” kata Richo, Sabtu (11/7/2026) malam.
Ia mengatakan, di lapangan masih ditemukan pekerja yang harus bekerja hingga tujuh hari dalam sepekan tanpa memperoleh waktu libur yang memadai, termasuk pada hari Minggu maupun hari libur nasional dan keagamaan.
“Pengalaman kami, bahkan pada momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 masih ada karyawan dan buruh yang tetap bekerja seperti biasa. Kondisi seperti ini tentu membuat pekerja kehilangan waktu istirahat yang cukup,” ujarnya.
Richo menambahkan, banyak pekerja memilih tetap bekerja meski menghadapi kondisi tersebut karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, situasi itu membuat sebagian buruh enggan menyampaikan keluhan mengenai jam kerja maupun kondisi keselamatan kerja.
“Hilangnya lapangan kerja menjadi ketakutan bagi karyawan dan buruh. Karena itu, banyak yang tetap bekerja meski jam kerjanya melebihi ketentuan,” katanya.
Selain persoalan jam kerja, Richo juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian pekerja terhadap aspek keselamatan kerja. Menurutnya, disiplin dalam menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mematuhi SOP masih perlu ditingkatkan, terutama bagi buruh bongkar muat, buruh gudang, dan buruh toko.
Ia berharap penyelidikan yang dilakukan Polres Sikka tidak hanya berfokus pada kronologi kecelakaan, tetapi juga menyentuh aspek penerapan SOP K3, sistem pengawasan, pengaturan jam kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi.
