Emanuel Herdiyanto: Pemkab Sikka Perlu Lakukan Kajian Hukum Sebelum Terapkan Pergub yang Batasi Pembelian BBM Subsidi

waktu baca 3 menit
Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH.,

MAUMERE-Praktisi Hukum Emanuel Herdiyanto, SH., MH., menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, khususnya terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Kepada media, Selasa (30/6/2026), Emanuel mengatakan kajian hukum diperlukan untuk memastikan substansi Pergub tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka perlu mengidentifikasi secara cermat apakah terdapat pertentangan norma antara Pergub tersebut dengan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun ketentuan lain yang menjadi dasar pengaturan distribusi BBM bersubsidi dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan kajian hukum internal. Kajian ini penting untuk mengetahui apakah terdapat potensi pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau terdapat materi muatan yang melampaui kewenangan pemerintah daerah,” kata Emanuel.

Apabila hasil kajian menemukan adanya persoalan hukum, Emanuel menyarankan agar Pemkab Sikka menyampaikan keberatan atau permohonan klarifikasi secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi hukum sekaligus membuka peluang penyempurnaan terhadap Pergub apabila diperlukan.

Selain itu, ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan terhadap produk hukum daerah.

“Koordinasi dengan Kemendagri penting apabila ditemukan dugaan bahwa materi Pergub bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Emanuel menjelaskan bahwa mekanisme hukum juga tersedia apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya Pergub tersebut.

Menurutnya, Peraturan Gubernur sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat diuji melalui mekanisme uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Jalur ini merupakan mekanisme konstitusional apabila terdapat dugaan adanya pertentangan norma,” jelasnya.

Meski demikian, Emanuel mengingatkan bahwa selama Pergub tersebut belum dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, regulasi tersebut pada prinsipnya tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, menurutnya, Pemkab Sikka perlu berhati-hati apabila mengambil sikap untuk tidak melaksanakan Pergub tersebut. Keputusan demikian dapat menimbulkan konsekuensi administratif apabila tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat.

“Yang paling tepat adalah menempuh mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui kajian internal, penyampaian keberatan kepada Pemerintah Provinsi, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, maupun pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung apabila memang terdapat dugaan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkas Emanuel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *