DLH Sikka: Izin Lingkungan Galangan Kapal Wairterang Masih Tahap Awal, Baru Sosialisasi

waktu baca 3 menit
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Sikka, Fransiskus Frederikus

MAUMERE-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka menyampaikan bahwa proses perizinan lingkungan untuk rencana pembangunan galangan kapal di Wairterang, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, masih berada pada tahap awal dan baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Sikka, Fransiskus Frederikus, mengatakan sosialisasi terkait rencana kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026 di aula Kantor Desa Wairterang sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan dokumen lingkungan.

“Untuk mendapatkan dokumen izin lingkungannya, masih berproses. Nanti juga dilihat kesesuaiannya dengan RTRW. Setelah sosialisasi, kami akan melakukan penapisan atau rona awal. Dari situ baru ditentukan apakah dokumen yang diperlukan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Itu masih tahap awal, belum sampai pada dokumen persetujuan lingkungan,” ujarnya kepada media ini, Kamis (18/6/2026) pagi.

Ia menjelaskan, pemrakarsa kegiatan baru dapat melaksanakan pembangunan setelah seluruh dokumen lingkungan memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah.

“Dokumen itu harus dipenuhi, termasuk pengelolaan limbah dan sampahnya seperti apa. Pemrakarsa biasanya menggunakan konsultan untuk menyusun dokumen lingkungan, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan dokumen yang disetujui,” katanya.

Fransiskus menegaskan, pada prinsipnya pemerintah mendukung investasi di Kabupaten Sikka, namun seluruh kegiatan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya pemerintah ingin investasi berjalan, tetapi tidak bisa dengan melanggar aturan,” tegasnya.

Terkait pembangunan vila yang sudah lebih dahulu berdiri di lokasi tersebut, ia menyebut bangunan itu belum memiliki persetujuan lingkungan saat dibangun.

“Nah, vila itu sudah dibangun. Terhadap yang sudah bangun juga harus dilengkapi dokumen persetujuan lingkungannya,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan, pembangunan vila di kawasan pesisir tersebut telah berlangsung dan bangunan bahkan telah digunakan oleh pemiliknya. Namun, proses perizinan lingkungannya masih dalam tahap kajian.

Fransiskus menegaskan, meskipun bangunan fisik sudah berdiri, bukan berarti kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan menjadi gugur.

“Terhadap itu juga akan dikaji izin lingkungannya dan harus memenuhi syarat. Jadi kalau misalnya tidak memenuhi, bisa saja usahanya ditutup,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kewenangan pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menghentikan kegiatan usaha yang tidak memenuhi syarat lingkungan.

“Secara aturan memungkinkan. Ketika bangunan sudah berjalan tetapi izin lingkungannya tidak memenuhi syarat, bisa ditutup dan dievaluasi kembali,” jelasnya.

Selain vila, rencana pembangunan galangan kapal di lokasi yang sama juga belum mengantongi persetujuan lingkungan.

“Izin lingkungan untuk galangan kapal juga belum ada, persetujuan lingkungannya masih dalam proses,” tandasnya.

Ia menjelaskan, galangan kapal yang direncanakan bukan fasilitas industri besar, melainkan galangan skala kecil untuk kapal wisata.

“Yang direncanakan bukan pabrik pembuatan kapal. Ini galangan kecil berukuran sekitar 15 x 25 meter, berjarak sekitar 80 meter dari garis pantai, dan diperuntukkan bagi kapal wisata, bukan kapal komersial seperti kapal Roro,” jelasnya.

Fransiskus berharap seluruh pemrakarsa pembangunan dapat mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku dan tidak melakukan pembangunan sebelum seluruh dokumen lingkungan disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *