Investor Bangun Vila dan Rencanakan Galangan Kapal di Wairterang, Dinas PU Sikka Kaji Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

MAUMERE-Pembangunan vila serta rencana pembangunan galangan kapal oleh PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, saat ini masih dalam proses pengurusan perizinan dan kajian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, ST, M.Eng, menjelaskan bahwa pihaknya menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar PT ASP di Kantor Desa Wairterang pada 13 Juni 2026 terkait pengurusan perizinan lingkungan.
Menurutnya, Dinas PUPR diundang untuk memberikan informasi terkait tata ruang karena perusahaan sedang lll mengajukan dua permohonan izin berusaha, yakni untuk pembangunan vila dan galangan kapal.
“Sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 13 Juni 2026 di Kantor Desa Wairterang, pihaknya diundang untuk menghadiri sosialisasi terhadap permohonan untuk Perizinan Lingkungan. Kami juga diundang untuk memberikan informasi tata ruang. Permohonan yang masuk ke kami itu dua, untuk Permohonan Berusaha Vila dan Galangan Kapal. Itu permohonan yang masuk melalui OSS untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kalau kegiatan hari Sabtu itu terkait pengurusan perizinan lingkungan,” jelasnya, Rabu (17/6/2026) siang.
Femy Bapa mengatakan, proses perizinan diawali dengan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, Dinas PUPR melakukan verifikasi administrasi dan kesesuaian tata ruang terhadap lokasi yang diajukan.
Karena Kecamatan Waigete belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka kajian mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044.
“Lanjut Femy Bapa, prosesnya itu, mereka (PT Atlas Samudera Perkasa) mengajukan permohonan melalui OSS. Jadi permohonan itu secara administrasi, kami melakukan verifikasi di aplikasi juga. Di situ kami akan melihat dengan kesesuaian pemanfaatan ruangnya karena di Waigete belum ada RDTR, kita mempedomani Perda Tata Ruang Kabupaten Sikka yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2044,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan RTRW Kabupaten Sikka, kawasan daratan lokasi yang diajukan perusahaan berada dalam zona pemukiman perkotaan sehingga secara tata ruang pengajuan izin usaha vila dan galangan kapal dimungkinkan, namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Dari sisi tata ruang, kawasan di situ (yang di darat), pemanfaatan ruangnya untuk kawasan pemukiman perkotaan. Untuk pengajuan izin berusaha vila dan galangan kapal itu diizinkan tentu dengan persyaratan Perda Tata Ruang Kabupaten Sikka dan sementara ini perizinan tersebut masih berproses,” ujarnya.
Menurutnya, setelah verifikasi administrasi dilakukan oleh Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek). Selanjutnya, usulan tersebut dibahas dalam Forum Penataan Ruang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli tata ruang.
“Karena kami ini kan nanti dengan BPN Sikka, kemarin kami melakukan verifikasi dan validasi secara administrasi di aplikasi kemudian BPN akan mengeluarkan yang namanya Persetujuan Teknis (Pertek). Setelah dikeluarkan Pertek, sebelum kegiatan tanggal 13 Juni 2026, kami Rapat Forum Penataan Ruang, untuk mendapatkan informasi dan masukan karena di situ juga ada ahli tata ruang yang kita libatkan. Dan ini masih sementara dalam proses pembahasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini persetujuan pemanfaatan ruang belum diterbitkan karena proses pembahasan masih berjalan.
“Artinya kalau ada kondisi-kondisi tertentu yang itu bersyarat, di mana secara pemanfaatan ruang diperbolehkan, itu yang akan kita sampaikan kepada pemohon. Ini kan masih berproses, belum sampai keluar Persetujuan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya.
Terkait vila yang telah dibangun sebelum seluruh proses perizinan selesai, Femy Bapa mengatakan kondisi tersebut tetap dimungkinkan dalam sistem OSS sepanjang seluruh tahapan perizinan berikutnya dipenuhi.
“Tidak masalah kalau mereka kebetulan sudah membangun dan baru mau mengajukan untuk Izin Berusaha. Untuk bisa mendapatkan Izin Berusaha, mereka harus bisa melewati tahapan ini, kan mereka sudah urus NIB dan sebagainya di Dinas Perizinan. Kemudian tahapan selanjutnya mereka harus mendapatkan PKKPR lalu akan bersama dengan BPN untuk mendapatkan Persetujuan Teknis.
Setelah mendapatkan Persetujuan Teknis, nanti mereka mengurus lagi perizinan yang namanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan terkait investasi tersebut telah dilakukan pada tingkat pemerintah daerah dan kini memasuki tahapan teknis.
“Kami welcome terhadap investasi yang masuk di Sikka, sejauh regulasi memungkinkan, kami juga mendukung,” ungkapnya.
Mengenai lokasi yang berada di kawasan pesisir, Femy Bapa menjelaskan bahwa kewenangan perizinan di wilayah laut berada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sedangkan Pemerintah Kabupaten Sikka berwenang pada kawasan daratan, termasuk sempadan pantai.
“Kalau di laut itu kewenangan perizinan ada pada BKSDA, kalau kita Pemkab Sikka di kawasan darat termasuk kawasan sempadan pantai. Pembangunan di wilayah sempadan, dari sisi aturan tata ruang, bisa diizinkan bersyarat.
“Jadi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon. Salah satunya itu adalah ada bangunan pelindung berupa breakwater. Itu menjadi salah satu syarat untuk bangunan yang mungkin masuk di area sempadan pantai. Juga ada kegiatan konservasi lain dalam rekomendasi pemanfaatan ruang, itu akan kami masukkan di situ untuk bisa harus dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, regulasinya itu sudah memberikan keleluasaan tetapi juga memberikan kemungkinan dengan tujuan tertentu tapi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi pemohon.
