TPG Guru Agama Belum Cair Enam Bulan, DPRD Sikka Siap Bawa Keluhan ke Pemerintah Pusat

MAUMERE-Perwakilan Guru Agama Katolik dan Guru Agama Islam Kabupaten Sikka melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, di ruang kerja Ketua DPRD Sikka, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyerahkan kronologi resmi terkait persoalan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026 yang hingga kini belum diterima oleh sebagian guru agama.
Sebelumnya, pada Senin (8/6/2026), perwakilan guru agama telah melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka. Dalam pertemuan tersebut, para guru diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sikka, Muhammad Syafiudin.
Menurut penjelasan Kemenag Sikka, keterlambatan pembayaran TPG disebabkan oleh keterbatasan anggaran dalam DIPA Kementerian Agama. Khusus bagi Guru Agama ASN PPPK yang pada tahun-tahun sebelumnya menerima TPG secara rutin, seluruh nama telah diusulkan secara lengkap ke Kementerian Agama RI, namun nama-nama tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima TPG yang memperoleh alokasi pembayaran.
Dalam audiensi dengan Ketua DPRD, para guru menyampaikan bahwa guru agama lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 hingga Juni 2026 belum menerima TPG pertama mereka. Selain itu, Guru Agama ASN PPPK yang sebelumnya menerima TPG secara rutin juga belum menerima pembayaran TPG periode Januari hingga Juni 2026.
Para guru juga meminta adanya perubahan sistem penyaluran TPG Guru Agama yang selama ini dinilai masih menimbulkan keterlambatan dan ketidakpastian hampir setiap tahun. Mereka berharap sistem penyaluran TPG Guru Agama dapat diselaraskan dengan sistem penyaluran TPG guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang lebih memberikan kepastian pembayaran.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan persoalan tersebut ke tingkat pusat.
“Kami akan menyurati DPR RI dengan melampirkan kronologi yang disampaikan oleh para guru. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Bapak Andreas Hugo Parera. Persoalan ini harus segera mendapat perhatian dan penyelesaian,” kata Stef.
Menurutnya, DPRD Sikka akan mengkomunikasikan persoalan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan dan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Bahkan, kata Stef, DPRD Kabupaten Sikka siap mengutus beberapa anggota DPRD ke Jakarta untuk bertemu langsung dengan Kementerian Agama RI dan Kemendikdasmen.
“Kami siap mengutus beberapa anggota DPRD ke Jakarta. Kalau perlu, salah satu guru agama yang mengalami langsung persoalan ini ikut bersama agar bisa menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Stef juga berharap agar guru agama yang bertugas di sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dapat sepenuhnya diakomodasi dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Guru agama yang mengajar di sekolah-sekolah umum harus mendapat perhatian yang sama. Mereka perlu diakomodasi dengan baik dan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI agar hak-hak mereka memperoleh kepastian,” katanya.
Perwakilan Guru Agama Katolik dan Guru Agama Islam Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi atas dukungan Ketua DPRD Kabupaten Sikka terhadap perjuangan para guru.
Mereka berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan pembayaran TPG Tahun 2026 sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran TPG Guru Agama agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
“Tunjangan Profesi Guru bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalitas guru. Kami berharap ada kepastian, keadilan, dan perbaikan sistem penyaluran TPG Guru Agama secara berkelanjutan,” demikian pernyataan perwakilan guru agama dalam audiensi tersebut.
