Perkuat Pemerataan Layanan, Ditjen Imigrasi Resmikan 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi

waktu baca 3 menit

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai

provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04

November 2025. 

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor,

izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia

(WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru

diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian. 

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan

kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki

kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan

bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di

seluruh Indonesia. 

Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh

layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di

Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap

pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan

penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan

pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen

untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas

keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Maumere dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *