Polisi Gagalkan Distribusi Ilegal 280 Liter Solar, Diduga untuk Proyek Puskesmas di Palue

waktu baca 2 menit

Sikka-Kepolisian Sub Sektor Palue Polres Sikka berhasil menggagalkan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 280 liter yang diduga akan digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Karica, Dusun Mudemi, Desa Reruwairere, Kecamatan Palue. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsubsektor Palue langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang warga sipil berinisial A dan G.

Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen resmi berupa surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi dari Bagian Ekonomi Setda Sikka.

Solar Diselundupkan dari Maumere

Kedua pelaku diduga membawa solar subsidi dari Maumere menggunakan KM Ile Ape yang berlayar dari Pelabuhan Kewapante menuju Maropokot dan Palue. KM Ile Ape bersandar di Pelabuhan Karica pada Sabtu malam, dan diduga saat itu BBM diselundupkan ke darat menggunakan kendaraan.

Polisi Polsubsektor Palue, Bripka Benny Galih membenarkan pengamanan 8 jeriken berisi total 280 liter solar subsidi. Jeriken-jeriken tersebut berwarna biru dan berkapasitas 35 liter.

“Barang bukti sudah kami kirim ke Polres Sikka. Selanjutnya bisa konfirmasi ke Humas Polres Sikka,” kata Bripka Benny Galih, Senin (4/8/2025).

Barang bukti tersebut diangkut kembali ke Maumere menggunakan KM Candi Tion dengan pengawalan ketat dari anggota Polsubsektor Palue. Kapal tiba di Pelabuhan Laurens Say Maumere pada pukul 12.45 WITA. Dua anggota Reskrim Polres Sikka menjemput barang bukti di pelabuhan dan langsung membawanya ke Mapolres menggunakan mobil pikap.

Barang bukti yang disita terdiri dari: 8 jeriken berisi 280 liter BBM jenis solar subsidi, 1 unit mobil pikap hitam sebagai alat angkut, 1 unit sepeda motor bebek.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mendalami keterlibatan dua pelaku tersebut.

“Kami serius menindak setiap upaya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama kalangan yang sangat membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah,” ujar Ipda Leonardus Tunga kepada media.

Distribusi BBM Subsidi Harus Sesuai Prosedur

Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM subsidi yang dibawa pelaku semestinya hanya dapat didistribusikan dengan dokumen rekomendasi resmi dari Bagian Ekonomi Setda Sikka. Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan BBM subsidi termasuk dalam kategori pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Sikka, sementara kedua pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi belum menetapkan status tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *