Polres Sikka Tangkap DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Rubit

waktu baca 2 menit
Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saludale

Sikka-Kepolisian Resor (Polres) Sikka berhasil menangkap seorang pria berinisial Y.J (44), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Maret 2024 lalu.

Kapolres Sikka melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saludale kepada media mengatakan, penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Wolokleren, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

“Tersangka diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH. bersama anggota, didampingi oleh Kapolsek Kewapante IPTU Chairil Syafar,” ungkapnya pada Sabtu malam (03/2/05/2025).

Dikatakan Iptu Yermi Saludale, Y.J diketahui melakukan kekerasan terhadap korban berinisial CAG, seorang pelajar, pada Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. Kejadian bermula ketika korban dan lima rekannya pulang dari kebun rambutan.

Tersangka kemudian mengejar dan memukul korban menggunakan pelepah atau batang pohon enau, mengenai bagian belakang kepala dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan pusing.

Laporan terkait kejadian ini telah diterima oleh pihak kepolisian pada 26 April 2024 dengan nomor laporan LP/B/05/IV/2024/SPKT/POLSEK KEWAPANTE/POLRES SIKKA/POLDA NTT. Sementara itu, status DPO atas nama Y.J dikeluarkan pada 12 Januari 2025.

Y.J saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang Reskrim Polres Sikka.

Ia dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, junto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *