FPMS Sikka Polisikan Admin Grup FPRS dan 22 Akun Facebook yang Diduga Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Terhadap Bupati-Wakil Bupati

waktu baca 2 menit
Keterangan foto: Forum Pemerhati Media Sosial Sikka saat menyerahkan laporan pengaduan di SPKT Polres Sikka, Selasa (8/2025) pagi.

Sikka-Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka (FPMS Sikka) secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial dan admin grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) ke Polres Sikka, Selasa (8/4/2025) pagi.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FPMS Sikka, Satrianus Cawa, S.Pd., MM., didampingi Sekretaris, Adeodatus Maring, S.Fil., M.Th, bersama tiga anggota FPMS lainnya.

Dalam keterangan kepada media membuat laporan di SPKT Polres Sikka, Satrianus Cawa menjelaskan bahwa sejak Maret hingga awal April 2025, FPMS Sikka menemukan puluhan konten bernada fitnah, penghinaan, hoaks, perundungan dan ujaran kebencian terhadap Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, serta Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, yang disebarkan melalui grup FPRS oleh sejumlah akun Facebook palsu.

“Ada konten yang menggunakan nama plesetan atau mirip, ada juga yang menyebut nama langsung, dan semuanya bernada menghina, memfitnah, serta menyebar informasi yang tidak benar kepada publik,” tegas Satrianus.

Kata Satrianus, FPMS Sikka melaporkan 22 akun Facebook yang diduga palsu dan 5 admin grup FPRS karena dianggap membiarkan bahkan diduga ikut terlibat aktif menyebarluaskan konten yang melanggar hukum tersebut.

Keterangan foto: Forum Pemerhati Media Sosial Sikka saat konfrensi pers di Polres Sikka, Selasa (8/2025) pagi.

Dalam laporan itu, FPMS Sikka melampirkan sejumlah bukti awal, yaitu, daftar nama akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan konten bermasalah, tangkapan layar (screenshot) konten penghinaan dan hoaks, Link URL postingan serta bukti tangkapan layar 10 aturan grup FPRS yang tidak dijalankan oleh admin.

“Atas dasar itu, FPMS Sikka menilai telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 207 dan 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara, Pasal 27A, 28 ayat (2) dan (3), serta Pasal 45A ayat (2), (3), dan (4) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024,” ujar Satrianus.

Ia juga menyampaikan tuntutan, FPMS Sikka yakni mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pemilik akun dan admin grup.

“FPMS Sikka meminta Polres Sikka menindaklanjuti laporan ini dengan proses hukum yang tegas, melindungi kehormatan dan nama baik kepala daerah serta menjaga ketertiban dan kedamaian ruang digital di Kabupaten Sikka,” ungkapnya.

“Ini bukan sekadar soal pribadi kepala daerah, tetapi menyangkut ketertiban umum dan edukasi publik dalam bermedia sosial. Kami harap polisi bertindak cepat dan tegas,” tambah Satrianus.

Ia juga mengatakan, laporan polisi ini ditembuskan ke Polda NTT dan Mabes Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *