MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Tetapkan Paslon Terpilih

MAUMERE-Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024. Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka bersiap untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024.
Sidang pengucapan putusan berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, pada Selasa (4/2/2025). Perkara dengan nomor register 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
MK: Gugatan Melewati Tenggat Waktu
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat administrasi karena melewati batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, Mahkamah tidak mempertimbangkannya karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny dalam putusannya.
Dengan demikian, gugatan dari paslon nomor 2 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut, dan MK menegaskan bahwa hasil Pilkada Sikka tetap sah dan berlaku sesuai dengan ketetapan KPU.
KPU Sikka Segera Tetapkan Pasangan Terpilih
Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, menyatakan bahwa pihaknya segera menjadwalkan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima salinan putusan MK.
“Satu hari setelah menerima salinan putusan MK, akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih. Saat ini, kami masih menunggu dokumen resmi dari MK,” ujar Herimanto.
Lebih lanjut, Herimanto menegaskan bahwa keputusan MK bukan sekadar tentang pihak yang menang atau kalah, melainkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang telah dijalankan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Sikka.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa KPU Sikka telah melaksanakan setiap tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang benar,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa upaya hukum yang diajukan paslon nomor 2 merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.
“Diuji di MK, terbukti bahwa KPU Kabupaten Sikka sudah bekerja benar,” tambahnya.
Paslon Terpilih Siap Dilantik
Menanggapi putusan MK, Wakil Bupati Sikka terpilih, Simon Subandi, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prediksi mereka.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Sebagai bagian dari demokrasi, kami memahami bahwa setiap pihak berhak mengajukan gugatan. Namun, dengan keputusan MK ini, semuanya sudah selesai, dan kami menunggu penetapan resmi dari KPU,” ujarnya pada Selasa malam (4/02/2025).
Lebih lanjut, Simon mengonfirmasi bahwa pasangan Juventus Prima Yoris Kago – Simon Subandi (Paket JOSS) siap mengikuti prosesi pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025.
“Kami akan terus bekerja dan mengabdi untuk masyarakat Sikka. Kepercayaan yang telah diberikan kepada kami akan kami jawab dengan kerja keras dan pelayanan terbaik untuk daerah ini,” pungkasnya.