Imigrasi Maumere Kumpulkan Data dan Informasi Keberadaan Orang Asing di Ende, Ada yang Terdeteksi Sudah Overstay dan Alami Sakit Berat
ENDE-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere melakukan pengawasan keimigrasian berupa pengumpulan data dan Informasi terkait kegiatan dan keberadaan orang asing di Kabupaten Ende.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimipin Langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan penindakan keimigrasian Andi syahputra, bersama Dikky Prima Nugraha Kasubsi Intelijen Keimigrasian, dan staf inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Pada kesempatan itu, pihak pegawai Imigrasi Maumere menemui Faiza Binti Fitri, suaminya beserta 5 orang anaknya di RT.003/ RW.006 Kelurahan Rukun lima kecamatan Ende Selatan.
Kepada Faiza Binti Fitri tim meminta untuk menandatangani form Affidavitt of Renunciation of Philippine Citizenship, dimana form ini menerangkan yg secara prinsip untuk menolak status Filipina potensi dari ayahnya (Faiza Binti Fitri) yang Filipina.
Ini merupakan hasil tindak lanjut atas hasil koordinasi dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT dengan kekonsuleran di Kedutaan Besar Filipina.
Selanjutnya tim menuju Kediaman Yohana Mbara di Tiwurande-Manunggo’o RT. 002/RW.001 Kelurahan Rewaranga Selatan, Kecamatan Ende Timur, untuk melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang WNA Kanada yang tinggal di rumah tersebut. WNA Kanada ini diketahui bernama Richard Lorin Weeks (laki-laki) dengan Izin Tinggal : VOA tanggal 11 Oktober 2011 berlaku sampai dengan 09 November 2011.
Richard Lorin Weeks diketahui hidup berumah tangga dengan seorang warga bernama Yohana Mbara. Pemeriksaan terhadap 1orang WNA Kanada ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan yang berhasil dihimpun tim Imigrasi Maumere yakni, Richard Lorin Weeks merupakan WNA Kanada dengan paspor berlaku sampai dengan 25 Maret 2014. Ia masuk ke Indonesia dari Taiwan ke Surabaya menggunakan VOA pada tanggal 11 Oktober 2011 dan berlaku sampai dengan 09 November 2011.
Tujuan dari Richard Lorin Weeks ke Indonesia adalah untuk mencari temannya bernama Yohana Mbara yg dikenalnya pada saat di Taiwan. Pada tahun 2011, Richard Lorin Weeks menumpangi mobil ekspedisi dari Surabaya-Bali- Labuan Bajo-Ende, kemudian bertemu dengan Yohana Mbara di Ende dan tinggal bersama hingga saat ini.
Selama di Ende, Richard Lorin Weeks bertempat tinggal bersama Yohana Mbara dikarenakan tdk memiliki pekerjaan akhirnya ia pun mengajar bahasa inggris secara online kepada anak-anak di Taiwan via aplikasi skype, dengan bayaran per jam Rp 50.000. Sementara Yohana Mbara bekerja sebagai pengumpul kayu bakar.
Pada tahun 2023, Richard Lorin Weeks mengalami sakit berupa pembengkakan di gusi sebelah kanan dan dibawa ke dokter namun tidak sembuh dan sakit tersebut mulai merambat ke pipi sehingga muncul benjolan bagian pipi. Keduanya kemudian berangkat ke Kupang untuk berobat berdasarkan surat rujukan dari dokter di Ende.
Pada bulan Januari 2024, Yohana mbara dan Richard Lorin Weeks berangkat lagi ke Kupang untuk berobat di Rumah Sakit Siloam, dimana berdarkan hasil CT Scan di rumah sakit itu, ia mengidap tumor di gusinya.
Dokter pun menganjurkan untuk chemotherapy namun ia menolak di karenakan tidak punya biaya. Keduanya lalu pulang kembali ke Ende, dan bekerja mengajar bahasa inggris.
Pada bulan maret 2024, Richard Lorin Weeks mengalami jatuh dari pondok tempat dimana dia memberikan pengajaran bahasa Inggris melalui online selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Umum Ende dan berdasarkan hasil pemeriksaan didiagnosis pinggul sebelah kirinya patah akibat jatuh dari pondok.
Richard Lorin Weeks dari tahun 2011 tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya ataupun keluar dari wilayah Indonesia, sehingga ia barada di Indonesia telah overstay lebih dari 60 hari.
Kesimpulan Pengawasan
Dari hasil Pengawasan Keimigrasian ini, didapat hasil, terhadap Faiza Binti Fitri beserta 5 orang anaknya, Kantor Imigrasi Maumere akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan terkait penyelesaian status keimigrasian dan kewarganegaraannya.
Terhadap hasil BAP dari 1 orang WNA Kanada, Richard Lorin Weeks yang telah overstay lebih dari 60 hari dan dikarenakan dalam kondisi sakit, akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pimpinan terkait tindakan penanganan selanjutnya.