KPU Sikka Sosialisasi Aturan dan Dana Kampanye, Herimanto: Paslon Kepala Daerah Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

waktu baca 2 menit

MAUMERE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka di Aula KPU Sikka, Kamis (19/9/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sikka, Herimanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kampanye beserta penggunaan dana kampanye.

“Untuk partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan yang kemudian mengusulkan atau mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ini wajib harus memiliki Rekening Dana Kampanye,” jelas Herimanto, dalam arahannya saat membuka sosialisasi.

Herimanto mengungkapkan kewajiban memiliki rekening dana kampanye, berkaitan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 2069 tentang Pelaksanaan dan Persiapan terkait dengan Pembukaan Rekening Dana Kampanye sekaligus Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Bersamaan dengan itu lanjut Herimanto, dalam proses pencalonan dimana pihaknya sudah mengumumkan hasil Verifikasi Administrasi kepada 4 Pasangan Calon (Paslon) yang telah memenuhi syarat dan tidak ada tanggapan masyarakat hingga waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut kata Herimanto, tanggal 22 September pihaknya akan menetapkan menjadi Pasangan Calon, selanjutnya tanggal 23 September akan dilakukan Pengumuman Penarikan Nomor Urut bagi Paslon.

“Selanjutnya akan masuk pada tahapan dijadwalkan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Namun sebelum tahapan kampanye itu dilaksanakan, kami terlebih dahulu akan menggelar Deklarasi Kampanye Damai yang direncanakan akan terjadi pada tanggal 24 September 2024 atau sehari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Herimanto kembali mengingatkan bahwa, dalam tahapan kampanye pihaknya tentu akan kembali melihat soal lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga lokasi pelaksanaan Rapat Umum.

Terhadap hal ini, Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan sebelum pelaksanaan kampanye.

“Besaran Dana Kampanye pun akan diputuskan saat Rapat Koordinaasi tersebut,” jelas Herimanto.

Ia berharap, informasi yang disampaikan melalui sosialisasi tersebut dapat dijadikan sebagai bentuk koordinasi yang baik dengan Paslon dan juga Tim Paslon, sehingga kemudian tidak menjadi masalah kedepannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *