Polres Sikka Tetapkan Bendahara dan Pj Kades Tanaduen Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 518 Juta

waktu baca 1 menit
Ilustrasi.

MAUMERE-Polres Sikka melalui penyidik Satuan Tipikor menetapkan Bendahara Desa Tana Duen (MEN) dan Pj Kepala Desa (MB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu. Jermi Saludale dalam keterangan kepada media, Jumat (13/9/2024) mengatakan, setelah terpenuhi alat bukti maka penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka .

“Terhadap tersangka MEN mulai ditahan sejak tanggal 3-9-2024 untuk selama 20 hari juga tersangka MB mulai ditahan sejak tanggal 3-9-2024 selama 20 hari,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jumlah Dana Desa yang dikorupsi sekitar Rp 518.000.000 ( lima ratus delapan belas juta rupiah).

Lanjutnya, modus para tersangka adalah memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi.

Terhadap kasus dugaan tipikor ini, Iptu Jermi Saludale juga memastikan belum ada penyerahan Tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polres Sikka kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *