Pemilik Mobil Rental Heran Mobil yang Disewakan ke Pelanggan Tetap untuk Antar Wisatawan Asing Ditahan Polres Sikka Karena Terkait Kasus TPPO

waktu baca 4 menit
Keterangan foto:Yeremias Kaja.

MAUMERE-Yeremias Kaja, seorang pemilik mobil rental di Kabupaten Sikka, dibuat terkejut setelah mengetahui bahwa kendaraan yang disewakannya kepada seorang pelanggan tetap ditahan oleh pihak kepolisian Polres Sikka.

Mobil tersebut diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah diselidiki oleh Polres Sikka.

Yeremias Kaja kepada media ini, Kamis (15/8/2024) pagi mengungkapkan kebingungannya ketika mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa kendaraannya kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kasus TPPO.

Menurutnya, mobil tersebut disewakan kepada seorang pelanggan yang dikenal sebagai pelanggan tetap dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

“Saya benar-benar kaget ketika diberitahu bahwa mobil saya ditahan polisi. Selama ini saya tidak pernah mengalami masalah seperti ini, apalagi sampai terkait dengan kasus berat seperti TPPO,” ujar Yeremias Kaja.

Ia menuturkan, mobil Toyota Rush dengan tanda nomor kendaraan bermotor B2257UZM, ia sewakan kepada pelanggan tetap bernama Eka yang katanya akan dipakai untuk menjemput tamu bule dari tanggal 1-5 bulan Maret 2024. Ia pun dengan senang hati memberikan mobilnya untuk disewakan.

“Pada hari Rabu, 6 Maret 2024, ada Surat Panggilan dari Polres Sikka yang meminta saya ke Polres Sikka. Saya kesana, penyidik bilang ini mobilnya ka, saya bilang “mobil ada 2 warna putih”.
Terus saya sampaikan mobil ini saya sewakan ke Eka, saya tidak kenal dengan sopir yang dihadirkan polisi ini,” ungkap Yeremias Kaja.

Lanjutnya, tak lama kemudian, dia mendapat penyampaian dari polisi bahwa mobilnya ini menjadi barang bukti kasus TPPO yang diselidiki Polres Sikka.

Keterangan foto:Barang bukti mobil Toyota Rush yang diduga terkait kasus TPPO dan telah disita Polres Sikka.

Ia menuturkan, informasi yang ia himpun dari tersangka saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka pada 9 Agustus 2024, bahwa “mobil saya ini dia (tersangka) nebeng saat berangkat dari Terminal Lokaria ke Pelabuhan L.Say Maumere. Makanya saya heran, mobil saya ini kok bisa jadi barang bukti,” ungkap Yeremias Kaja.

Terhadap masalah ini, Yeremias Kaja kemudian menempuh langkah hukum dengan melaporkan si pelanggannya yang bernama Eka, namun sayangnya, laporannya ditolak pihak Polres Sikka.

“Saya laporkan si Eka ini karena sewa mobil saya untuk antar tamu bule kok saya punya mobil jadi bermasalah hukum. Saya sama sekali tidak tahu si tersangka yang jadi penumpang mobil dari Terminal Lokaria ke Pelabuhan L.Say Maumere,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan ditahannya barang bukti mobilnya, sungguh merugikan dirinya karena usahanya menjadi bermasalah sehingga menghambat pembayaran angsuran kredit mobil tersebut.

“Harapan saya mungkin mobil itu bisa pinjam atau dikembalikan, saya rasa merugikan saya, saya terkendala bayar kredit mobil karena ditahan itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Susanto melalui KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Nyoman Parwata dalam wawancara didampingi Kasie Humas AKP.Susanto mengatakan,
kendaraan Toyota Rush itu diduga digunakan dalam aktivitas yang terkait dengan jaringan TPPO.

Kendaraan Toyota Rush itu terkait dalam kasus TPPO LP Nomor 3 yang tersangkanya bukanlah YS alias Joker tetapi tersangkanya bernama

“Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Sikka yang LP Nomor 3 yang tersangkanya bernama Karolus Kartinus Kotin,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang di Polres Sikka.

Terhadap permintaan pinjam pakai barang bukti, ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan jika ada pengajuan dari pemilik mobil. Pinjam pakai barang bukti adalah hak dari pihak yang mengajukan.

Terkait informasi dari pemilik mobil yang menyebut bahwa mobilnya disewa oleh pelanggan bernama Eka untuk menjemput tamu bule, kata Ipda Nyoman Parwata, ini informasi baru pihaknya akan menelusuri.

“Saya tidak membaca BAP karena itu detail tetapi yang bisa saya sampaikan adalah mobil itu dipakai untuk memindahkan korban dari titik kumpul ke pelabuhan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik mobil rental untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraannya. Hingga berita ini diterbitkan, pemilik mobil Yeremias Kaja masih menunggu kejelasan dari pihak kepolisian mengenai status kendaraannya dan apakah mobil tersebut dapat dikembalikan Polres Sikka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *