Sebulan Lebih Polres Sikka Tahan Barang Bukti Mobil Pick up dalam Kasus TPPO Kaltim, Viani Kehilangan Pekerjaan, Padahal Harus Hidupi 5 Anak yang Masih Kecil

waktu baca 3 menit
Keterangan foto: Pemilik mobil pick up, sopir bersama pengurus BPD Desa Hoder saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (14/8/2024).

MAUMERE-Langkah penyidik Reskrim Polres Sikka menahan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil Toyota Rush yang diduga terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kaltim, berdampak pada hilangnya sumber pendapatan (mata pencaharian) untuk menghidupi keluarga.

Sopir mobil pick up, Viator Nong Viani kepada media ini, Rabu (14/8/2024) siang, mengatakan, pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu, dirinya ditelpon untuk datang ke Polres Sikka menyerahkan mobil karena disebut jadi barang bukti.

“Saya ditelpon untuk suruh antar jadi saya bersama saksi datang antar ke Polres Sikka,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ia dan pemilik mobil tersebut yakni Febronius Moa masih berstatus keluarga dan mobil itu adalah mobil kreditan yang dibeli dari leasing Sinar Mas Maumere. Untuk membeli mobil pick up bekas itu, pihaknya juga membuka pinjaman di salah satu bank.

“Mobil ini kredit dan untuk kehidupan kami sehari-hari, kami tidak ada pekerjaan lain lagi setelah mobil itu ditahan Polres Sikka sejak 9 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, akibat ditahannya mobil pick up yang menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian mereka, saat ini, ia pun hanya bekerja serabutan.

“Kadang saya ke laut hanya untuk panah ikan biar jual sedikit beli beras 1 liter,” jelasnya.

Keterangan foto: Mobil pick up yang diduga sebagai barang bukti kasus TPPO Kaltim yang ditahan Polres Sikka.

Ia mengatakan, dirinya harus menghidupi 3 orang anaknya yang masih usia SD dan 2 orang ponakan yang masih di SD kelas 3 dan PAUD, sementara sumber mata pencaharian dengan menjadi sopir mobil pick up terhenti pasca mobil disita polisi Polres Sikka.

Dengan kondisi ketiadaan penghasilan yang sudah berjalan sebulan ini, ia pun mengandalkan hidup juga dengan menghutang beras dan kebutuhan kecil di kios-kios setempat.

Lanjutnya, terhadap masalah ini, pihak keluarga lewat pengacara saksi kasus TPPO Kaltim sudah mengajukan Surat Pinjam Pakai Barang Bukti kepada Kapolres Sikka, namun hingga kini belum ada tanggapannya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Hoder, Wilibordus Nong Ipir yang didampingi oleh Sekertaris BPD, Evaristus Frumensius dan Ketua Karang Taruna Desa Hoder, Ardianus Lawe mengatakan, dalam kasus TPPO Kaltim dengan telah ada penetapan tersangka semestinya tidak ada diskriminasi dari Polres Sikka yang mendahulukan untuk menahan barang bukti dibandingkan menahan tersangka.

Padahal kata mereka, mobil yang disebut barang bukti itu hanya disewa pakai untuk mengantarkan penumpang ke Pelabuhan L.Say Maumere.

“Kami minta Polres Sikka ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus ini. Mobil pick up ini adalah kendaraan satu-satunya sumber mata pencaharian, dengan disitinya mobil ini, keluarga nyaris kehilangan sumber pendapatan, sementara banyak anggota keluarga yang harus dihidupi dari usaha mobil pick up itu,” ujarnya.

Pihaknya berharap Kapolres Sikka mempertimbangkan pengajuan
Surat Pinjam Pakai Barang Bukti yang telah diajukan pad pada 1 Agustus 2024.

“Sebagai barang bukti kami setuju tetapi alangkah baiknya jika saat mau persidangan baru ditahan. Ini mobil untuk mata pencaharian sehari-hari,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *