Polres Sikka Tahan Barang Bukti 2 Mobil dalam Kasus TPPO Kaltim, Namun Tersangka Belum Ditahan

waktu baca 4 menit
Keterangan foto: 2 unit mobil yang diduga sebagai barang bukti kasus TPPO Kaltim yang ditahan Polres Sikka.

MAUMERE-Polres Sikka telah menahan 2 unit barang bukti berupa 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil Toyota Rush yang diduga terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kaltim. Meski demikian, tersangka Yuvinus Solot (YS) alias Joker dalam kasus ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sikka, AKBP. Hadi Utomo melalui Kasie Humas, AKP.Susanto kepada media ini mengungkapkan, semua barang bukti telah disita penyidik. Menurutnya, barang bukti tindak pidana disita untuk dibawa ke pengadilan.

Ia juga mengatakan, berkas perkaranya sudah dikirim kembali ke JPU dan menunggu hasil penyelidikan dari JPU Kejaksaan Negeri Sikka.

Mengenai keputusan untuk tidak menahan tersangka, AKP.Susanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka adalah kewenangan penyidik dan tidak bisa diintervensi.

“Sebelum juga sudah saya sampaikan ada beberapa pertimbangan,” ungkapnya.

Sopir mobil pick up, Viator Nong Viani kepada media ini, Rabu (14/8/2024) siang, mengatakan, pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu, dirinya ditelpon untuk datang ke Polres Sikka menyerahkan mobil karena disebut jadi barang bukti.

“Saya ditelpon untuk suruh antar jadi saya bersama saksi datang antar ke Polres Sikka,” ungkapnya.

Ia mengatakan, ia dan pemilik mobil tersebut yakni Febronius Moa masih berstatus keluarga dan mobil itu adalah mobil kreditan yang dibeli dari leasing Sinar Mas Maumere. Untuk membeli mobil pick up bekas itu, pihaknya juga membuka pinjaman di salah satu bank.

“Mobil ini kredit dan untuk kehidupan kami sehari-hari, kami tidak ada pekerjaan lain lagi setelah mobil itu ditahan Polres Sikka sejak 9 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam kasus yang membuat mobil pick up milik mereka ditahan sebagai barang bukti, memang mobil pick up itu dipakai oleh salah satu saksi bernama Ari untuk memuat 9 penumpang dari Likot yang akan berangkat dengan KM Lambelu. Jadi, ia dibayar Rp 200.00 untuk mengantar 9 penumpang sampai di Pelabuhan L.Say Maumere.

“Mereka hanya sampaikan mau naik kapal di Pelabuhan L.Say dan minta untuk antar penumpang jadi saya mau antar mereka ke pelabuhan,” ungkap Viator Nong Viani.

Ia tidak menyangka, setelah mereka tiba di Kalimantan terjadilah kasus TPPO yang berujung mobil pick up miliknya disita sebagai barang bukti oleh Polres Sikka.

Jadi Pengangguran dan Hidupi Keluarga dengan Kerja Serabutan dan Panah Ikan di Laut

Keterangan foto: Pemilik mobil pick up, sopir bersama pengurus BPD Desa Hoder saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan, akibat ditahannya mobil pick up yang menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian mereka, saat ini, ia pun hanya bekerja serabutan.

“Kadang saya ke laut hanya untuk panah ikan biar jual sedikit beli beras 1 liter,” jelasnya.

Ia mengatakan, dirinya harus menghidupi 3 orang anaknya yang nasih usia SD dan 2 orang ponakan yang masih di SD kelas 3 dan PAUD sementara sumber mata pencaharian dengan menjadi sopir mobil pick up terhenti pasca mobil disita polisi Polres Sikka.

Dengan kondisi ketiadaan penghasilan yang sudah berjalan sebulan ini, ia pun mengandalkan hidup juga dengan menghutang beras dan kebutuhan kecil di kios-kios setempat.

Lanjutnya, terhadap masalah ini, pihak keluarga lewat pengacara saksi kasus TPPO Kaltim sudah mengajukan Surat Pinjam Pakai Barang Bukti kepada Kapolres Sikka, namun hingga kini belum ada tanggapannya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Hoder, Wilibordus Nong Ipir yang didampingi oleh Sekertaris BPD, Evaristus Frumensius dan Ketua Karang Taruna Desa Hoder, Ardianus Lawe mengatakan, dalam kasus TPPO Kaltim dengan telah ada penetapan tersangka semestinya tidak ada diskriminasi dari Polres Sikka yang mendahulukan untuk menahan barang bukti dibandingkan menahan tersangka.

Padahal kata mereka, mobil yang disebut barang bukti itu hanya disewa pakai untuk mengantarkan penumpang ke Pelabuhan L.Say Maumere.

“Kami minta Polres Sikka ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus ini. Mobil pick up ini adalah kendaraan satu-satunya sumber mata pencaharian, dengan disitinya mobil ini, keluarga nyaris kehilangan sumber pendapatan, sementara banyak anggota keluarga yang harus dihidupi dari usaha mobil pick up itu,” ujarnya.

Pihaknya berharap Kapolres Sikka mempertimbangkan pengajuan Surat Pinjam Pakai Barang Bukti yang telah diajukan pad pada 1 Agustus 2024.

“Sebagai barang bukti kami setuju tetapi alangkah baiknya jika saat mau persidangan baru ditahan. Ini mobil untuk mata pencaharian sehari-hari,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sikka karena meningkatnya kasus TPPO di wilayah tersebut. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil sehingga memberikan efek jera bagi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *