Seorang Pelatih Paskibra di Sikka Cabuli Anak Didiknya, Kini Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Keterangan foto:RAR saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka. Sumber foto:istimewa.

FLORESPEDIA.ID-Kepolisian Resor Sikka menahan seorang laki-laki berinisial RAR sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap anak AFUL (15 tahun), seorang siswa SMA yang merupakan siswa Paskibra seleksi tahun 2024.

RAR diketahui merupakan pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang juga Plt. Ketua Purna Paskibra Indonesia Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka melalui Kasie Humas, AKP.Susanto membenarkan adanya kejadian itu saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (5/7/2024) sore.

“Tersangka RAR sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Sikka,” ujarnya.

Dia mengatakan, RAR ditetapkan tersangka Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Kata AKP.Susanto, uraian singkat kejadiannya, pada bulan Mei 2024, korban diminta untuk datang ke Kantor Kesbangpol Sikka oleh terlapor untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Tahap I guna untuk mengikuti seleksi Paskibraka Provinsi NTT.

Sesampainya di Kantor Kesbangpol Sikka, korban AFUL diajak oleh terlapor RAR ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi, terlapor menyuruh korban untuk membuka semua pakaian korban.

Selanjutnya, terlapor menyuruh korban melakukan oral seks ke terlapor sampai keluar air mani.

Tambah AKP.Susanto, kasus pencabulan anak ini dilaporkan seorang pelapor MEU pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.

Informasi yang dihimpun media ini, Pelapor MEU diketahui merupakan ibu dari salah seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka RAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *