Kuasa Hukum Korban Kasus TPPO Kaltim dari TRUK F Minta Tersangka TPPO YS alias Joker Segera Ditahan Polres Sikka
FLORESPEDIA.ID- Kuasa hukum 7 korban dan 1 orang saksi pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kaltim dengan tersangka Yuvinus Solo alias Joker pada Kamis (27/6/2024) siang menggelar konferensi pers di Kantor TRUK-F di Jalan Ahmad Yani, Kota Maumere.
Hadir dalam konfrensi pers, Perwakilan TRUK F, Heni Hungan, korban TPPO Kaltim, Petrus Arifin, Saksi Maria Herlina istri dari almarhum korban TPPO Yodimus Moan Kaka, serta kuasa hukum korban TPPO, Suster Fransiska Imakulata, SSpS,S.H.
Pada kesempatan itu, Heny Hungan dari TRUK-F mengatakan, kasus perdagangan orang Kalimantan Timur dengan tersangka Yuvinus Solo alias Joker yang dilaporkan ibu Meri selaku istri dari almarhum korban TPPO, Yodimus Moan Kaka dengan Nomor Laporan Polisi: A/3.IV/2024/SPKT.Reskrim/Polres Sikka/NTT pada tanggal 06 April 2024 di Polres Sikka sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“TRUK F selaku tim kuasa hukum para korban menduga bahwa pelaku Yuvinus Solo alias Joker sengaja menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu pada hari ini, 26 Juni 2024, TRUK F selaku tim kuasa hukum dari 7 korban perdagangan orang dan 1 orang saksi yakni Ibu Meri istri dari almarhum Yodimus Moan Kaka menyelenggarakan Konpers sebagai upaya untuk menuntaskan proses penyidikan ini, yang lebih transparan, adil sehingga kasus ini bisa masuk dalam babak yang baru,” ungkap Heny Hungan.
Saksi Maria Herlina atau disapa Ibu Meri, istri dari almarhum korban TPPO Yodimus Moan Kaka mengatakan, pada hari Senin (24/6/2024), dirinya dibawa oleh kakak dari almarhum suaminya untuk pergi ke Hebing dengan alasan mau mambicarakan terkait acara tabur bunga di kubur almarhum dan bicara urusan adatnya. Ternyata sampai disana, sudah ada Yuvinus Solo dan kelaurga meminta saya untuk berdamai dengan Joker.
Ka Ibu Maria, sampai tiba disana sudah ada Joker. Joker bertanya kenapa saya buat laporan polisi. Joker bilang “saya sudah lihat berkasnya di Polisi Riki, berkasnya belum kau tanda tangani, kalau kau tanda tangan te saya penjara,” jelasnya.
Ia mengatakan, Joker meminta dirinya untuk menarik laporan polisi yang telah dibuat itu.
“Saya tidak mau, kenapa dari awal tidak mau bantu bawa pulang almarhum suami saya kesini. Suami saya meninggal di Kalimantan dan saya sendiri di Maumere, saya pikiran sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, Joker yang ditemui di rumah keluarganya itu dalam keadaan sehat-sehat dan malah berbicara dengan tertawa.
Kuasa hukum korban TPPO, Suster Fransiska Imakulata, SSpS,S.H, mengatakan, kasus ini telah berjalan dari bulan April 2024 dan perkembangan terakhirnya pelakunya sudah ditetapkan tersangka.
Kata Suster Ika, demikian ia disapa, dalam perkembangan selanjutnya, pihaknya berpikir bahwa tersangka langsung ditahan karena kita tahu bahwa kasus TPPO menjadi salah satu kasus kejahatan yang sangat luar biasa (ekstra ordinary crime), maka pihaknya sebagai pendamping korban dan kuasa hukum merasa bahwa jika sudah ada alat bukti yang cukup maka pihak penyidik selain telah menetapkan tersangka seharusnya sudah menahan tersangka.
“Pertanyaan kami mengapa tersangka Joker belum ditahan? Dan kalau kejahatan TPPO itu menjadi kejahatan luar biasa mengapa yang luar biasa ini dibiarkan di luar dan ini kan menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan korban dan saksi.
Kita dengar sendiri tadi ada upaya yang dilakukan di luar oleh pelaku untuk berupaya berdamai dengan pihak saksi dan korban.
kata Suster Ika, pihaknya melihat aksi yang dilakukan oleh pihak Joker juga adalah bentuk atau upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dan kita juga tahu bahwa cara yang dilakukan ini adalah cara yang melemahkan pada saat sidang di bagian pembuktian.
Menurutnya, kalau sudah ada upaya damai maka sanksi untuk pelaku itu pasti akan ringan dan kami sangat tidak mengharapkan itu.
“Kita mau institusi penegakan hukum ini bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Kalau sudah ada cukup alat bukti, kami sangat yakin dari unsur proses, tujuan pada Undang-Undang TPPO itu, sudah jelas sekali. Dimana ada yang merekrut, ada pemindahan, sampai disana ada penelantaran, ada pembiaran sampai dengan ada yang meninggal. Ini sudah korban nyawa.
Menurutnya, kasus TPPO ini menjadi atensi untuk Polri dimana sejak keluarnya peraturan presiden, Polri menjadi Ketua Satgas Harian Pemberantasan TPPO.
“Kalau ini sudah menjadi atensi di tingkat nasional kenapa kita di daerah ini lemah sekali. Jadi kami sangat mengharapkan dan mendesak supaya aparat penegak hukum itu sungguh-sungguh bekerja. Kami tidak mau menuding atau tidak mau menuduh ada upaya yang lain-lain, kami dengar tapi kami percaya bahwa aparat penegak hukum bekerja secara serius dalam kasus ini,” tegasnya.
Suster Ika menegaskan, pihaknya mengharapkan aparat penegak hukum tidak ada kongkalikong di belakang karena ini kasus sudah nyata, korbannya ada, pelakunya ada dan buktinya sudah ada. Apalagi yang masih kurang.
“Pertanyaan kami mengapa pelaku belum ditahan sampai saat ini. Pihaknya sudah mengkonfirmasi penyidik dan katanya tersangka sedang sakit. Itu kan alasan yang sangat formalitas. Kita tidak bisa membuktikan apakah dia sakit benar atau tidak. Apalagi kalau berdasarkan cerita Mama Meri kita dengar Joker sehat,” ungkap Suster Ika.