Modus Lakukan Pinjaman Fiktif, 6 Karyawan Kopdit Pintu Air Cabang Utama Rotat Kini Terancam Penjara 5 Tahun
MAUMERE-Sebanyak 6 orang karyawan KSP Kopdit Pintu Air Maumere ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sikka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kapolres Sikka, AKBP.Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka, AKP Susanto, dalam keterangan kepada media, Rabu (19/6/2025) mengungkapkan, sekitar tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 telah ditemukan adanya dugaan penggelapan dana milik KSP Kopdit Pintu Air Cabang Utama yang beralamat di Dusun Rotat, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka dari hasil audit (pemeriksaan) internal dan audit lanjutan.
“Ditemukan ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh staff atau karyawan KSP. Kopdit Pintu Air Cabang Utama dengan cara melakukan pinjaman fiktif sehingga pihak Kopdit mengalami kerugian,” ungkapnya.
Atas kejadian, kata AKP.Susanto, pada tanggal 23 April 2024, pihak KSP Kopdit Pintu Air Cabang Utama mendatangi Kantor Polres Sikka guna melaporkan kejadian tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan- penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Kemudian penyidik melakulan gelar perkara pada hari jumat, 07 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WITA dan menetapkan tersangka terhadap 6 orang,” ungkapnya.
Kata AKP.Susanto, keenam tersangka itu berinisial KJN (laki-laki), MKS (perempuan), MHP (perempuan), SI (perempuan), NF (perempuan) dan YAD (laki-laki).
“Terhadap perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun,” ungkapnya.