Emanuel Herdiyanto: Jangan Gunakan Hukum Pidana untuk Membungkam Suara Masyarakat
JAKARTA-Advokat Emanuel Herdiyanto, S.H., M.H., mengingatkan agar instrumen hukum pidana tidak digunakan untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya. Ia meminta aparat penegak hukum melihat konteks sosial dan persoalan mendasar yang melatarbelakangi munculnya pernyataan masyarakat di ruang publik sebelum mengambil langkah hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Emanuel menyikapi pemberitaan dan pernyataan media sebelumnya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kuasa hukum PT Karisma (Krisma) terhadap dirinya.
Menurut Emanuel, terdapat persoalan mendasar yang perlu diperhatikan ketika masyarakat menyampaikan keberatan, keluhan, atau memperjuangkan hak melalui media sosial. Sebab, dalam kenyataan sosial, masyarakat kerap berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, akses, maupun pengaruh lebih besar.
“Saya ingin menyampaikan bahwa ada hal yang harus kita persoalkan dalam menanggapi situasi seperti ini. Kita sering menemukan kenyataan bahwa masyarakat dikalahkan oleh situasi yang tidak berimbang ketika mereka berusaha membela dan memperjuangkan haknya,” ungkap Emanuel yang juga kandidat Doktor Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia ini.
Ia menjelaskan, setiap konflik atau pertentangan mengenai hak memang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Namun, hal itu tidak berarti setiap ekspresi, keluhan, atau pernyataan masyarakat di ruang publik harus serta-merta dipandang sebagai persoalan pidana.
“Orang yang merasa memiliki hak tentu akan bersuara. Itu merupakan sesuatu yang wajar. Persoalannya menjadi berbeda ketika suara-suara yang tidak dapat tersalurkan melalui mekanisme hukum kemudian disampaikan melalui komunikasi sosial, termasuk dengan meminta dukungan masyarakat,” jelasnya.
Emanuel menilai, media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok telah menjadi ruang alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, mengungkapkan keresahan, sekaligus mencari dukungan sosial atas persoalan yang mereka hadapi.
Namun, ia menyayangkan apabila pernyataan masyarakat di media sosial justru berujung pada laporan pidana tanpa terlebih dahulu melihat persoalan yang melatarbelakanginya.
“Kita sangat sering melihat kejadian seperti ini. Orang berbicara di Facebook, Instagram, atau TikTok, kemudian dipidanakan atau dilaporkan. Menurut saya, pola seperti ini tidak elok apabila digunakan tanpa terlebih dahulu memahami persoalan utama yang melatarbelakangi munculnya pernyataan tersebut,” tegasnya.
Menurut Emanuel, selama persoalan mendasar yang menjadi sumber pertentangan hak belum diselesaikan, pernyataan serupa sangat mungkin terus muncul di ruang publik.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh hanya diarahkan pada upaya membatasi atau mempersoalkan pihak yang menyampaikan keluhan. Substansi persoalan yang menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat justru harus terlebih dahulu diperhatikan dan dicarikan jalan penyelesaiannya.
“Jangan sampai instrumen hukum pidana justru dipersepsikan sebagai alat untuk menghadapi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Emanuel juga meminta kepolisian mempertimbangkan secara cermat konteks sosial, latar belakang, serta tujuan dari pernyataan yang disampaikan masyarakat sebelum menentukan langkah hukum.
Menurutnya, dimensi perjuangan hak dan kebebasan berekspresi merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam penanganan perkara semacam ini.
“Polisi sebaiknya mempertimbangkan aspek perjuangan hak yang ada di balik pernyataan tersebut. Tidak semua pernyataan yang disampaikan seseorang dalam situasi konflik harus dinilai dengan ukuran pidana. Harus dilihat konteksnya, apa yang sedang diperjuangkan, apa persoalan dasarnya, dan apakah pernyataan itu merupakan bagian dari ekspresi masyarakat dalam menyampaikan keberatan,” katanya.
Di sisi lain, Emanuel menegaskan bahwa persoalan hukum tentu berbeda apabila telah terjadi tindakan konkret yang berpotensi melanggar hukum, seperti mengambil alih hak atas tanah, menjual, mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain, atau melakukan tindakan hukum lainnya yang menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak.
Dalam situasi demikian, terdapat persoalan hukum konkret yang dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila persoalannya sebatas seseorang menyampaikan pendapat atau mengungkapkan keberatan melalui media sosial, Emanuel meminta agar hal tersebut dinilai secara proporsional.
“Kalau persoalannya hanya orang berbicara, menyampaikan pendapat, atau mengungkapkan keberatannya di media sosial, sebaiknya kita membaca itu sebagai bagian dari diskusi dan dialog di ruang publik. Itu merupakan salah satu cara masyarakat kecil menggunakan haknya untuk bersuara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ruang publik seharusnya tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh dukungan sosial, sepanjang dilakukan dalam batas-batas hukum.
Jangan Sampai Hukum Menjadi Alat untuk Membungkam
Lebih lanjut, Emanuel mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan perspektif keadilan sosial. Aparat penegak hukum perlu melihat ketimpangan posisi antara pihak-pihak yang berhadapan, tanpa mengabaikan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama.
Menurutnya, hukum pidana tidak seharusnya menjadi respons pertama terhadap setiap pernyataan yang lahir dari konflik sosial. Aparat harus mampu membedakan ekspresi masyarakat dalam memperjuangkan hak dengan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jangan sampai orang yang sedang memperjuangkan haknya justru kehilangan ruang untuk bersuara karena takut dilaporkan secara pidana. Kalau setiap keluhan dan pernyataan masyarakat selalu dihadapkan dengan ancaman pidana, lalu ke mana masyarakat kecil harus menyampaikan keberatannya?” tutup Emanuel.
Ia berharap kepolisian menangani persoalan tersebut secara objektif, profesional, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak serta mengupayakan penyelesaian terhadap substansi persoalan yang menjadi akar perselisihan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan