Headline

Kuasa Hukum Soroti Dasar Pengaduan PT Krisrama terhadap Akun RF: Pasal UU ITE Dipersoalkan, Kritik Agraria Jangan Dikriminalisasi

waktu baca 5 menit
Emanuel Herdiyanto MG, S.H., M.H

JAKARTA-Pengaduan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama terhadap pemilik akun WhatsApp berinisial RF di Polres Sikka menuai perhatian dari perspektif hukum pidana. Sejumlah aspek hukum dinilai perlu diuji secara cermat, terutama mengenai penggunaan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), unsur fitnah, serta batas antara kritik masyarakat dan tindak pidana pencemaran nama baik.

Penggunaan Pasal UU ITE Dipersoalkan
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah komentar RF dalam grup WhatsApp Peduli Nian Tana yang membahas pemberitaan media Floresa.co mengenai penjajakan kerja sama investasi di lahan Nangahale.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama menyebut komentar RF sebagai tudingan yang tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan HGU Nangahale. Namun, dari perspektif hukum, substansi komentar tersebut tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keberatan pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Emanuel Herdiyanto MG, S.H., M.H., selaku kuasa hukum RF mengungkapkan, setiap pernyataan harus diuji berdasarkan konteks, sumber informasi, maksud komunikasi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Salah satu persoalan mendasar dalam pengaduan tersebut adalah penggunaan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.

Pasalnya, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 23 Oktober 2026, sedangkan ketentuan Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 36 UU ITE telah berakhir masa berlakunya sejak 2 Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan peralihan dalam Pasal II UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar penting untuk menguji keberlakuan pasal-pasal tersebut.

“Dengan demikian, penyidik perlu memastikan ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan terhadap peristiwa yang terjadi pada Oktober 2026. Penggunaan pasal yang telah berakhir masa berlakunya tidak dapat dibenarkan hanya karena pasal tersebut masih dicantumkan dalam surat pengaduan. Persoalan ini berkaitan langsung dengan asas legalitas dan kepastian hukum,” ungkap Eman Herdiyanto.

Unsur Fitnah Tidak Cukup Dibuktikan dengan Pernyataan Tidak Benar

Kata Eman Herdiyanto, selain UU ITE, Tim Kuasa Hukum PT Krisrama juga mengadukan RF dengan merujuk Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, tindak pidana fitnah tidak cukup dibuktikan hanya dengan menunjukkan bahwa suatu tuduhan tidak berhasil dibuktikan kebenarannya.

Terdapat unsur lain yang harus diperhatikan, yakni bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui oleh orang yang menyampaikannya.

Artinya, harus ada pembuktian mengenai pengetahuan dan keadaan batin orang yang menyampaikan tuduhan tersebut.

“Dalam konteks RF, penyidik perlu menguji apakah yang bersangkutan dengan sengaja menyebarkan informasi yang diketahuinya tidak benar, atau menyampaikan pendapat dan interpretasi berdasarkan pemberitaan yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
Keduanya merupakan keadaan hukum yang berbeda dan tidak boleh disamakan,” ujarnya.

Persoalan Nangahale Memiliki Dimensi Kepentingan Publik

Eman Herdiyanto mengatakan, persoalan pengelolaan lahan Nangahale tidak dapat dilepaskan dari dinamika konflik agraria, keberadaan masyarakat, pemanfaatan lahan HGU, serta rencana kerja sama investasi.
Isu tersebut mempunyai dimensi kepentingan publik karena menyangkut hubungan antara penguasaan tanah, investasi, dan kehidupan masyarakat setempat.

Pasal 433 ayat (3) KUHP memberikan pengecualian pemidanaan terhadap pencemaran yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai apakah suatu pernyataan merupakan serangan terhadap kehormatan atau bagian dari kritik terhadap persoalan publik.

Kebebasan menyampaikan pendapat memang bukan hak tanpa batas. Namun, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, melakukan pengawasan sosial, dan mempertanyakan kebijakan atau tindakan pihak yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berita Floresa Perlu Dibaca Secara Utuh
Dikatakan Eman Herdiyanto, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah pemberitaan Floresa.co berjudul “Jejak Kerja Sama yang Dihapus dan Asa Keuskupan Maumere Gaet Investor ke Nangahale” yang sebelumnya dibagikan RF ke dalam grup WhatsApp.

Pemberitaan tersebut menjadi konteks awal munculnya diskusi mengenai rencana penjajakan kerja sama investasi antara PT Krisrama dan RCA Carbon.

Karena itu, pemeriksaan terhadap RF seharusnya tidak hanya berfokus pada beberapa kalimat komentarnya, tetapi juga mencakup keseluruhan isi berita yang menjadi sumber informasi.
Harus dibedakan antara penjualan hak atas tanah, penjajakan kerja sama investasi, rencana pengembangan usaha, dan pengalihan hak atas tanah.
Masing-masing mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Tidak adanya sertifikat HGU atas nama PT Krisrama pada 2021 juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak pernah ada pembicaraan atau penjajakan kerja sama investasi pada periode tersebut.

Sebaliknya, adanya penjajakan investasi juga tidak otomatis membuktikan telah terjadi jual beli tanah.

“Oleh karena itu, substansi pemberitaan dan dokumen yang mendasarinya perlu diperiksa secara objektif,” tegasnya.

Kritik terhadap Putusan Pengadilan Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
Komentar RF lainnya yang dipersoalkan berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara penyerobotan lahan HGU PT Krisrama.

Dalam diskusi tersebut, RF menggunakan ungkapan bahwa hukum dapat lumpuh karena rupiah.
Pernyataan tersebut perlu diperiksa secara utuh untuk menentukan apakah merupakan penilaian subjektif terhadap putusan pengadilan atau tuduhan faktual mengenai adanya praktik suap terhadap hakiki.

“Kritik terhadap putusan pengadilan dan tuduhan bahwa hakim menerima suap merupakan dua hal yang berbeda.
Hukum harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi putusan pengadilan tanpa serta-merta menganggap setiap ekspresi ketidakpuasan sebagai tindak pidana.
Namun, kebebasan mengkritik juga tidak membenarkan penyebaran tuduhan korupsi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Penyidik Diminta Mengedepankan Asas Legalitas dan Objektivitas
Ia juga mengatakan, dalam penanganan pengaduan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperiksa secara mendalam, antara lain keabsahan dasar hukum pengaduan, keseluruhan percakapan dalam grup WhatsApp, sumber informasi yang dibagikan RF, serta maksud dan konteks pernyataan yang dipersoalkan.

Selain itu, kedudukan hukum pihak yang mengajukan pengaduan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan delik aduan dalam KUHP.

Pasal 440 KUHP mengatur bahwa tindak pidana dalam Pasal 433 dan Pasal 434 merupakan delik aduan. Karena itu, identitas korban, kapasitas pengadu, serta kewenangan pihak yang mewakilinya harus dipastikan.

Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan unsur tindak pidana, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan pandangan atau keberatan terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.

“Persoalan Nangahale merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan informasi, dialog, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan kesan bahwa kritik terhadap persoalan agraria dapat dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Sebaliknya, setiap orang juga harus bertanggung jawab atas informasi dan tuduhan yang disampaikannya kepada publik,” tegas Eman Herdiyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version