Headline

Cegah Maladministrasi, Ombudsman RI Lakukan Penilaian di Kantor Imigrasi Sikka

waktu baca 2 menit

MAUMERE, FLORESPEDIA-Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Rabu, 28 Oktober 2026.

Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman meninjau sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Sikka.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, keterbukaan informasi kepada masyarakat, mekanisme pengaduan, serta langkah pencegahan potensi maladministrasi dalam proses pelayanan keimigrasian.

Penilaian ini juga menjadi kesempatan untuk melihat pelaksanaan pelayanan secara langsung sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Dengan demikian, pengawasan diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka, Dianta Kita Sinuraya, menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut. Menurut dia, kegiatan ini menjadi momentum bagi jajarannya untuk mengevaluasi pelayanan sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan keimigrasian yang berkualitas.

“Kami menyambut baik pelaksanaan penilaian dari Ombudsman sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi bagi kami untuk terus berbenah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Dianta.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk mendorong perbaikan secara berkelanjutan.

Pelayanan yang baik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur dan standar, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, kejelasan mekanisme pelayanan, serta respons terhadap kebutuhan dan pengaduan masyarakat.

Melalui penilaian tersebut, Kantor Imigrasi Sikka berharap memperoleh bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan dan meminimalkan potensi maladministrasi. Hasil penilaian diharapkan menjadi dasar bagi jajaran untuk melakukan pembenahan sesuai dengan aspek yang perlu ditingkatkan.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Artikel story ini kerjasama Kantor Imigrasi Sikka dan Florespedia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version