Temuan Penyalahgunaan Dana Desa Kloangpopot Capai Rp 306 Juta, Rp 243 Juta Belum Dikembalikan, Inspektorat Sikka Buka Peluang Proses Hukum
MAUMERE-Pengembalian temuan penyalahgunaan keuangan Desa Kloangpopot, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum tuntas meski pemeriksaan telah dilakukan sejak 2023. Dari total temuan sebesar Rp 306,45 juta, baru sekitar Rp 63 juta yang ditindaklanjuti, sementara lebih dari Rp 243 juta masih belum dikembalikan.
Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Sikka, Germanus Goleng,saat ditemui di Kantor Inspektorat Sikka, Senin (19/10/2026) sore.
Dikatakan Germanus temuan tersebut mencakup sejumlah persoalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mulai dari penyalahgunaan sisa dana, pengeluaran fiktif, hingga kasbon yang belum dilunasi.
“Di Desa Kloangpopot ini cukup besar, malah lebih besar daripada Desa Nita. Temuannya lebih dari Rp 300 juta,” kata Germanus.
Dalam wawancara tersebut, Germanus didampingi Inspektur Pembantu Wilayah I, Yohanis W. Don Bosco.
Germanus merinci, nilai temuan terbesar tercatat atas nama Rosina G. Kao yang saat itu menjabat sebagai bendahara desa. Nilai temuan yang disebutkan Inspektorat mencapai Rp 306.453.483,88.
Menurut Germanus, uraian temuan tersebut antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan sisa dana APBDes, penyalahgunaan sisa lebih penarikan dana APBDes, pengeluaran fiktif, serta kasbon yang belum diselesaikan.
Ia menjelaskan, kasbon terjadi ketika sejumlah perangkat desa meminjam uang melalui bendahara, tetapi pinjaman tersebut tidak dilunasi.
Dari total temuan itu, pengembalian yang telah ditindaklanjuti baru sekitar Rp 63 juta. Dengan demikian, masih ada kewajiban sekitar Rp 243 juta yang perlu diselesaikan.
Sudah Lebih dari Dua Tahun
Germanus mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung sejak pemeriksaan pada 2023. Inspektorat bersama pihak Kejaksaan Negeri Sikka juga telah melakukan upaya tindak lanjut untuk mendorong pengembalian uang berdasarkan temuan pemeriksaan.
Namun, hingga Oktober 2026, penyelesaiannya belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
Sekitar dua minggu sebelum wawancara, Germanus bersama tim Inspektorat turun langsung ke desa dan bertemu dengan penjabat kepala desa serta pihak yang bersangkutan.
Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak terkait menyampaikan rencana mencari pinjaman melalui bank bersama suaminya untuk melunasi sisa kewajiban.
“Sampai dengan hari ini kami masih tunggu,” ujar Germanus.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Jika belum ada penyelesaian, pihaknya akan kembali memanggil pihak terkait bersama kejaksaan. Inspektorat juga mempertimbangkan turun langsung ke kantor desa agar persoalan tersebut diketahui masyarakat.
“Kami tidak biarkan. Kami tetap upaya. Kami tidak membiarkan untuk desa berlarut-larut,” katanya.
Inspektorat Buka Kemungkinan Berlanjut ke Proses Hukum
Germanus menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sikka sejauh ini diarahkan untuk memanggil pihak terkait, meminta pelunasan, atau mendorong pembuatan pernyataan mengenai kesanggupan menyelesaikan kewajiban.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut berkembang ke penanganan tindak pidana korupsi.
“Bisa, dalam perjalanan bisa. Nanti kita lihat bagaimana niat baik dan tidaknya dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Germanus mengatakan, Inspektorat akan mendiskusikan langkah selanjutnya bersama Kejaksaan Negeri Sikka, mengingat nilai temuan yang besar dan lamanya proses pengembalian.
“Kami tetap akan mendiskusikan dengan pihak kejaksaan karena kami sudah ada MOU-nya,” kata dia.
Hingga wawancara berlangsung pada Senin sore, Inspektorat masih menunggu realisasi rencana pembayaran yang disampaikan pihak terkait.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan