Seorang Warga Paubekor Tewas Dibunuh, Polres Sikka Jelaskan Alasan Kasus Dihentikan
MAUMERE-Polres Sikka menjelaskan alasan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Geradus Hiko, warga Dusun Paubekor, Desa Paubekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan tersebut disampaikan Humas Polres Sikka, Leonardus Tunga, S.M., mewakili Kapolres Sikka, melalui wawancara pada Senin (28/9/2026) malam.
Leonardus mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Agustus 2026 dengan korban Geradus Hiko dan terlapor Yohanes Gonsales.
“Penyidik menerangkan bahwa penanganan kasus aniaya yang menyebabkan meninggal dunia terjadi pada Kamis tanggal 17 Agustus 2026, dengan korban atas nama Geradus Hiko dan pelaku atas nama Yohanes Gonsales,” kata Leonardus.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VIII/2026/SEK NELLE/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 17 Agustus 2026.
Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/68/VIII/2026/SATRESKRIM tertanggal 26 Agustus 2026.
Sehari kemudian, pada 27 Agustus 2026, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.HENTISIDIK/56/VIII/2026/Satreskrim.
Leonardus menjelaskan, sebelum penyidikan dihentikan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara.
Di antaranya membuat surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor serta ahli.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jiwa Yohanes Gonsales.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jiwa pelaku dan meminta hasil pemeriksaan kejiwaan yang dituangkan dalam hasil VERP,” jelasnya.
Selain itu, polisi meminta keterangan ahli berkaitan dengan hasil visum yang dikeluarkan dalam perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan visum dan pemeriksaan ahli kemudian dibahas dalam gelar perkara.
“Melakukan gelar perkara terhadap hasil visum dan hasil pemeriksaan ahli terkait hasil visum dan keadaan psikologis tersangka untuk menarik kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan tersebut sehingga dapat ditentukan proses penyidikan apakah dilanjutkan atau dihentikan,” ujarnya.
Menurut keterangan penyidik yang disampaikan Leonardus, salah satu pertimbangan utama penghentian penyidikan berkaitan dengan kondisi kejiwaan Yohanes Gonsales.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pelaku disebut memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Penyidik menerangkan bahwa pelaku ODGJ sudah ada riwayat gangguan jiwa waktu di Pekanbaru dan ada surat pemeriksaan, dengan rujukan pemeriksaan di rumah sakit jiwa,” kata Leonardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 26 Agustus 2026.
Leonardus mengatakan, hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan.
“Melakukan penghentian penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara tanggal 26 Agustus 2026 sebagaimana Pasal 38 KUHP jo Pasal 103 KUHP bahwa terkait kejiwaan seseorang ketika melakukan perbuatan pidana yang menderita gangguan jiwa berat tidak dapat diproses,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik kemudian menerbitkan SP3 pada 27 Agustus 2026.
Leonardus juga mengatakan, setelah penghentian penyidikan, penyidik melakukan permintaan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Maumere.
“Penyidik juga melakukan permintaan penetapan penghentian penyidikan pada Ketua Pengadilan Negeri Maumere,” katanya.
Ia menegaskan, terhadap laporan polisi tersebut penyidikan telah dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Nelle.
“Terhadap laporan polisi tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nelle,” ujar Leonardus.
SP2HP Telah Diberikan kepada Pelapor
Terkait persoalan pemberitahuan kepada keluarga korban, Leonardus mengatakan penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor atau kuasa hukum korban.
“Telah diberikan SP2HP kepada pelapor atau advokat korban terkait penghentian penyidikan tersebut,” katanya.
Menurut keterangan penyidik, sejumlah administrasi perkara kemudian disampaikan melalui kuasa hukum.
“Karena pertimbangan keamanan, semua administrasi yang dikirimkan melalui kuasa hukum. Penyidik telah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengirimkan administrasi yang berhubungan dengan penyidikan melalui kuasa hukum,” jelas Leonardus.
Sebelumnya, diberitakan media ini, keluarga korban melalui Yosef Feriyanto mempertanyakan penghentian penyidikan perkara tersebut.
Yosef mengatakan keluarga mengetahui SP3 diterbitkan pada 27 Agustus 2026, tetapi mengaku tidak mengetahui penerbitannya pada saat keputusan tersebut dibuat.
“Kami merasa tidak puas karena waktu itu penerbitan SP3 tanggal 27 Agustus tanpa pemberitahuan kepada kami keluarga korban. Sama sekali kami tidak tahu,” kata Yosef kepada media ini, Minggu (27/9/2026) malam.
Keluarga kemudian menerima SP2HP pada 10 September 2026.
Menurut Yosef, keluarga juga meminta dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan pelaku.
Ia mengatakan keluarga masih mempertanyakan bagaimana proses penghentian perkara tersebut dilakukan, terutama karena Geradus Hiko meninggal dunia setelah mengalami serangan menggunakan parang.
Di luar proses hukum, keluarga korban juga berharap adanya pertanggungjawaban dari keluarga pelaku.
“Artinya walaupun itu pelaku disebut ODGJ, tetap harus ada pertanggungjawaban keluarga atas kejadian pembunuhan tersebut,” kata Yosef.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan